SUARA PEMBACA

Pencabutan Lampiran Perpres Miras Langkah yang Tepat

Pencabutan lampiran Perpres yang mengatur tentang diperbolehkannya investasi dan penyebaran minuman beralkohol dan minuman keras lainnya merupakan langkah tepat yang diambil Presiden.

Walaupun Perpres tersebut awalnya bersifat lokal dimana hanya beberapa provinsi saja yang diizinkan, namun tetap saja dampaknya akan dirasakan juga oleh warga negara di luar provinsi yang diizinkan, karena Indonesia adalah Negara Kesatuan.

Kebijakan pemerintah dengan menerbitkan perpres No. 10 Tahun 2021 ini juga membebaskan investor asing, domestik, koperasi, bahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berinvestasi dalam industri miras tersebut yang justru makin tidak menentu penyebarannya jelas bertentangan dengan Pancasila sila kedua dan ketiga, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan beradab serta Persatuan Indonesia.

Di negeri yang penduduknya Berketuhanan Yang Maha Esa ini, sudah sepantasnya Presiden mendengarkan masukan-masukan dari beberapa kalangan seperti MUI, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh adat, para pimpinan ormas Islam. Nilai dan norma agama harus selalu mewarnai kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dalam kondisi dan situasi negeri yang sedang sakit parah seperti saat ini, pemerintah diharapkan mengatasinya dengan mengambil kebijakan yang didukung mayoritas rakyat dan tidak bertentangan dengan nilai dan norma Agama. Bukan malah membuat aturan yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan rakyat sekaligus mengundang amarah dan murka Allah SWT.

Kita bersyukur atas dicabutnya lampiran Perpres tersebut, karena bertentangan dengan norma agama, budaya dan kearifan bangsa Indonesia. Investasi dibidang miras ini akan mengakibatkan rusaknya generasi yang akan datang umumnya dan umat Islam khususnya yang di Indonesia adalah merupakan penduduk terbesar untuk itulah banyak elemen masyarakat yang meminta agar perpres ini dicabut.

Minuman keras dapat menimbulkan kejahatan-kejahatan lain yang mengiringinya, menimbulkan kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama, kriminalitas. Dampaknya pun sangat panjang yang akan melahirkan generasi yang tidak baik dan tidak memiliki masa depan yang cerah. Yang pada akhirnya hanya akan mengundang azab Allah dengan hancurnya bangsa dan negara yang besar ini.

Hal ini menyebabkan legalnya aksi mabuk mabukan dan ini dapat menjadi sumber malapetaka dan tindak kekerasan serta aksi aksi brutal lainnya

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 90 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90 adalah salah satu dari banyaknya dalil dalam syariat islam yang melarang minuman keras.

Penolakan terhadap perpres ini ternyata bukan hanya dilakukan oleh umat Islam saja. Justru beberapa elemen masyarakat yang ada di Papua pun ikut menolak Perpres ini.

Ahmad Hosein
Wakil Ketua PERSIS Bogor Utara

Artikel Terkait

Back to top button