Pencegahan Korupsi ala Khalifah Umar
Ketika Abu Hurairah r.a diangkat menjadi wali (gubernur), beliau menabung banyak harta dari sumber-sumber yang halal. Mendapatkan informasi tentang hal itu, Amirul Mukminin, Khalifah Umar bin Al Khaththab r.a memanggil sang Gubernur ke Madinah.
Sesampai di kota Madinah Al Munawwaroh, Khalifah Umar r.a. berkata kepada Sang Gubernur: ”Hai musuh Allah dan musuh kitab-Nya! Bukankah engkau telah mencuri harta Allah? ”
Gubernur Abu Hurairah r.a menjawab: ”Wahai Amirul Mukminin, aku bukan musuh Allah dan bukan pula musuh kitab-Nya. Tapi aku justru musuh siapa saja yang memusuhi keduanya. Dan aku bukanlah orang yang mencuri harta Allah”.
Khalifah Umar r.a bertanya kepadanya: ”Lalu darimana engkau kumpulkan harta sebesar 10.000 dinar itu?”
Abu Hurairah r.a menjawab: ”Dari untaku yang berkembang pesat dan dari sejumlah pemberian yang berturut-turut datangnya”.
Khalifah Umar r.a berkata: ”Serahkan hartamu itu ke Baitul Mal kaum muslimin”.
Abu Hurairah r.a segera memberikannya kepada Khalifah Umar r.a lalu mengangkat kedua tangannya ke langit sambil berkata lirih: ”Ya Allah, ampunilah amirul mukminin”.
Dari fragmen kisah nyata dari dua orang sahabat Rasulullah Saw yang menjadi pejabat Daulah Islam itu dapat kita ambil beberapa pelajaran.
Pertama, harta negara dalam sistem Khilafah pada hakikatnya adalah harta Allah SWT yang dimanatkan kepada para pejabat untuk menjaganya dan tidak boleh mengambilnya secara tidak haq.
Tindakan mengambil harta negara secara tidak haq adalah tindakan curang yang oleh Khalifah Umar r.a. diibaratkan dengan mencuri harta Allah untuk lebih menegaskan keharamannya. Rasulullah Saw menyebut pengambilan harta negara oleh pejabat setelah mereka diberi fasilitas rumah, kendaraan, istri, pembantu, dan dicukupi kebutuhannya, sebagai tindakan curang (ghulul).
Beliau menyatakan bahwa satu jarum saja dari harta negara yang diambil seseorang tanpa haq akan dibawanya sebagai bukti p;ada pengadilan di hari kiamat kelak. Na’udzubillah!
Kedua, pejabat yang mengambil harta negara secara tidak haq, maka oleh Khalifah Umar r.a. dicap sebagai musuh Allah dan kitab-Nya. Sebab berarti mereka tidak menghiraukan lagi larangan Allah SWT. Dan Allah SWT tidak mengizinkan hal itu sebagaimana firman-Nya:
”Siapa saja yang berbuat cuirang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu”. (QS. Ali Imran 161).