SUARA PEMBACA

‘Pencuri’ Harta Rakyat

Ketiga, ‘pencuri’ lewat pajak.

Orang bijak taat pajak. Begitulah slogan indah yang dicanangkan pemerintah untuk mewajibkan pajak pada rakyat. Dengan terus menyuarakan bahwa pajak dikelola oleh negara demi kesejahteraan rakyat.

Hari ini hampir semua lini dipajaki oleh pemerintah. Dalam kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan rakyat pun tak lepas dari pajak. Negara tak bisa bernapas tanpa pajak. Karena pemerintah menjadikan pajak sebagai sumber pertama dan utama pendapatan negara. Konsekuensinya pemerintah berusaha menggenjot pajak dari potensi rakyat tanpa pandang bulu termasuk rakyat miskin.

Tapi akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pajak diragukan oleh rakyat. Karena kasus demi kasus “Gayus Tambunan’ terus mencuat ke permukaan. Belum lagi para pengemplang pajak dari oligarki yang kerap difasilitasi amnesti oleh negara. Riuhan kritik pada pengelolaan hasil pajak yang tak tepat sasaran pada kebutuhan dan pelayanan rakyat selalu menggema. Dan berbagai permasalahan lain terkait pajak yang tak memihak pada rakyat.

Dalam syariat Islam apabila kas pendapatan negara tersebut kosong (dalam keadaan darurat), diperbolehkan negara untuk memungut pajak. Pajak ini semata-mata dilakukan agar negara tetap dapat menunaikan pelayanan urusan rakyat terutama terkait kebutuhan dasar. Seperti pelayanan bidang kesehatan, pendidikan, keamanan dan lain sebagainya. Pungutan pajak ini pun hanya ditujukan pada warga negara yang kaya dan muslim saja. Bukan pada rakyat yang tak mampu. Apabila kas negara sudah membaik dan pulih kembali, kebijakan pajak dihapus dan tak diberlakukan lagi. Ini menunjukkan bahwa pajak dalam Islam hanya insidental saja.

Pajak sumber utama dan pertama pendapatan negara yang diadopsi oleh negara hari ini bertentangan dengan syariat Islam. Ditambah lagi dengan pengelolaan pajak yang tak memihak rakyat. Dapat dikatakan pajak sebagai ‘pencuri’ harta rakyat. Wallahu a’lam bish-shawab.

Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button