NUIM HIDAYAT

Pendapat Hamka tentang Nabi Muhammad Saw Kena Sihir

Menurut yang dinukil oleh asy Syihab dari kitab at Ta’wilat karangan Abu Bakar al Asham tentang peristiwa Nabi Saw kena sihir.

Menurut beliau ini, hadits berkenaan dengan Nabi saw kena sihir itu adalah matruk, artinya hadits itu mesti ditinggalkan dan tidak boleh dipakai. Karena kalau hadits demikian diterima, berarti kita mengakui apa yang didakwakan oleh orang kafir, bahwa Nabi saw mempan kena sihir. Padahal yang demikian itu sangat bertentangan dengan nash yang ada dalam al Quran sendiri, Dengan Allah berfirman,
وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗ , Allah memelihara engkau dari manusia (QS. al Maidah 67).

Dan firman Allah lagi,

وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَىٰ, Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja ia datang (QS. Thaha 69)

Dan lagi kalau Riwayat hadits itu diterima, berarti kita menjatuhkan martabat nubuwah. Dan lagi kalau hadits itu dibenarkan, berarti sihir bisa saja membekas kepada Nabi-Nabi dan orang-orang yang saleh itu mencap “mereka itu kena sihir”. Kalau benar-benar hal ini terjadi, niscaya benarlah dakwaan orang-orang kafir dan dengan demikian jelaslah Nabi saw ada aibnya dan ini adalah tidak mungkin.”

Sekian disalinkan dari at Ta’wilat buah tangan Abu Bakar al Asham tersebut.

Hadits Nabi kena sihir ini termasuk dalam catatan hadits shalih yang dirawikan oleh Bukhari Muslim, yang berasal dari hadits Aisyah, bahwa beliau saw pernah diusir oleh seorang Yahudi dari Bani Zuraiq, Namanya Labid bin A’sham. Dikatakan dalam hadits itu bahwa beliau berbuat sesuatu padahal tidaklah pernah diperbuatnya.

Demikianlah beliau rasakan beberapa lamanya. Sampai pada suatu waktu Nabi Saw berkata kepada Aisyah, “Hai Aisyah! Aku diberi perasaan bahwa Allah memberi fatwa kepadaku pada perkara yang aku minta pada-Nya, maka datanglah padaku dua malaikat, yang seorang duduk ke sisi kepalaku dan seorang lagi di sisi kakiku. Lalu berkata yang duduk dekat kepalaku itu kepada yang duduk di ujung kakiku. “Orang ini disihir orang” (Disihir? Kawannya bertanya,”Siapa yang menyihirnya?”) Yang di kepala menjawab, ”Labid bin Al A’sham.” Kawannya bertanya, ”Denga napa?” Yang di kepala menjawab, ”Pada kudungan rambut dan patahan sisir dan penutup kepala laki-laki, dihimpit dengan batu dalam sumur Dzi Auran.”

Tersebut di hadits itu bahwa Nabi pergi ke sumur itu membongkar ramuan yang dihimpit dengan batu itu dan bertemu.

Dalam riwayat Ibnu Abbas, bahwa Rasuulullah Saw menyuruh Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awwam dan Amar bin Yasir memeriksa sumur itu dan mencari ramuan tersebut. Lalu ditimba air sumur itu dan diselami ke bawah sampai bertemu bungkusan ramuan tersebut yang dihimpit dengan batu. Yang bertemu di dalam kain bungkusan itu ialah guntingan rambut Nabi Saw, patahan sisir beliau dan sebuah potongan kayu yang diikat dengan sebelah buah ikatan dan di tiap ikatan ditusukkan jarum.

Lalu diturunkan Allah kedua surah ini, jumlah ayat keduanya, al Falaq dan an Naas, ialah sebelas ayat pula. Tiap-tiap satu ayat dibaca, dicabut jarum dan dibuka buhulnya dan tiap satu jarum dicabut dan satu buhul diungkai, terasa satu keringanan Nabi Saw, sehingga sampai diuraikan buhul dan dicabut jarum yang sebelas itu dan terasa oleh Nabi Saw bahwa beliau sembuh sama sekali.

Lalu bertanyalah mereka kepada beliau,”Apakah orang jahat itu tidak patut dbunuh saja?” Beliau menjawab, ”Allah telah menyembuhkan daku, dan aku tidak suka berbuat jahat kepada orang.”…

Supaya kita semuanya maklum, meskipun beberapa tafsir yang besar dan ternama menyalin berita ini dengan tidak menyatakan pendapat, seperti Tafsir al Qurthubi, Tafsir al Khirzin bagi Ibrahim al Baghdadi, malahan beliau ini mempertahankan kebenaran riwayat itu berdasar kepada shahih riwayatnya, Bukhari dan Muslim. Namun yang membantahnya ada juga. Di antaranya Ibnu Katsir.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button