OPINI

Pendidikan Tinggi Disebut Kebutuhan Tersier, Orang Miskin Dilarang Kuliah?

Pernyataan Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Tjitjik Sri Tjahjandarie yang mengatakan pendidikan tinggi merupakan kebutuhan tersier sungguh telah melukai setiap asa anak bangsa demi bisa kuliah.

Menurutnya, pendidikan tinggi bukan program wajib belajar sehingga pendanaan pemerintah difokuskan untuk pembiayaan wajib belajar yang merupakan amanat undang-undang.

Pertanyaannya, jika program wajib belajar 12 tahun adalah amanat UU, apakah mencerdaskan anak bangsa dengan memudahkan mereka meraih pendidikan tinggi bukan amanat konstitusi? Jika pendidikan tinggi adalah kebutuhan mewah, apakah ini berarti mereka yang tidak berduit (miskin) dilarang kuliah?

Komersialisasi Pendidikan?

Pernyataan tersebut akhirnya memicu polemik di ruang publik. Pada mulanya, pernyataan Tjitjik merespons naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai kampus yang melonjak hingga tiga kali lipat. Sebut saja Unsoed, USU, UNS, UI, dan kampus lainnya yang membuat banyak mahasiswa mengajukan protes sehingga demo terjadi di mana-mana. Pada akhirnya, pendidikan benar-benar menjadi kebutuhan tersier yang tidak bisa dirasakan setiap anak bangsa.

Pendidikan mahal, generasi emas 2045 seakan tinggal kenangan. Yang tersisa adalah generasi cemas yang terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi karena terhalang UKT.

Kenaikan UKT ini sejatinya tidak terlepas dari kebijakan sebelumnya sejak perguruan tinggi negeri berubah status menjadi PTN BH (perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum). Status PTN menjadi Badan Hukum lambat laun mengubah paradigma lembaga pendidikan layaknya lembaga bisnis. Sebagai Badan Hukum, PTN memiliki otonomi dalam mengelola sumber daya, termasuk biaya pendidikan. selain itu, PTN BH juga leluasa dalam pola pelaporan keuangan. PTN juga bebas menentukan program studi yang mereka buka.

Imbas lainnya, pemerintah pun mengurangi subsidi pada kampus-kampus yang berstatus PTN BH. Hal ini membuat kampus-kampus negeri mencari pemasukan untuk biaya operasional. Lahirlah UKT sebagai solusi bagi pemasukan kampus.

Alhasil, tujuan pendidikan tinggi mulai bergeser. Kampus sebagai tempat belajar berubah arah. Komersialisasi pendidikan kian mengental. Pendidikan tinggi yang sejatinya berfungsi mendidik, melakukan riset, dan mengabdi pada masyarakat perlahan mulai kehilangan darmanya.

Pendidikan adalah Kebutuhan Primer

Pendidikan adalah modal dasar membangun negara dan peradaban. Dengan paradigma ini, negara seharusnya memberikan perhatian lebih pada pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, mengatakan jika ingin memajukan sebuah bangsa, pendidikan tinggi harus dibiayai setinggi-tingginya dan sebanyak-banyaknya. Negara memiliki kuasa penuh untuk menetapkan kebijakan tersebut. Bukan malah menyusahkan rakyat dengan melepas tanggung jawabnya sebagai penyelenggara utama pendidikan dan membebankannya pada kebijakan kampus.

Anggaran pendidikan tiap tahun mengalami kenaikan, namun apa hasil yang didapatkan? Masih banyak anak putus sekolah di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Masih ada 13,33% lulusan perguruan tinggi menganggur. Ada 10 juta gen Z menganggur, kerja tidak, sekolah pun tidak. Jika seperti ini, bagaimana mau mewujudkan generasi emas 2045?

Jika pendidikan tinggi dianggap kebutuhan tersier, lalu mengapa setiap lowongan pekerjaaan mensyaratkan lulusan sarjana? Ketimpangan dan problematik pendidikan semacam ini mengindikasikan bahwa kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan semakin nyata.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button