INTERNASIONAL

Penerbangan dari Indonesia Dilarang Masuk Hong Kong

Hong Kong (SI Online) – Pemerintah Hong Kong mengumumkan, penerbangan dari Indonesia akan dilarang masuk ke negara mereka. Larangan itu akan mulai berlaku esok hari.

Seperti dilansir The Standard pada Kamis (24/6/2021), Indonesia juga akan dimasukan ke dalam grup A-1, yang berarti tempat yang sangat berisiko terkait penularan Covid-19.

Hong Kong juga akan mencegah warga negara yang masuk dalam grup A-1 untuk memasuki Hong Kong melalui negara transit. Selain itu, warga dari negara yang masuk grup A-1, untuk dilarang tinggal di dalam bandara lebih dari dua jam.

Larangan ini didasari oleh mekanisme yang diterapkan oleh Hong Kong. Di mana, berdasarkan mekanisme itu, jika di antara semua penerbangan penumpang dari tempat yang sama, lima penumpang atau lebih dinyatakan positif Covid-19, atau varian baru itu melalui tes kedatangan dalam waktu tujuh hari, atau 10.

Atau, ada penumpang yang dinyatakan positif varian mutan dengan tes virus apa pun dalam waktu tujuh hari, termasuk saat karantina, pemerintah Hong Kong akan melarang semua penerbangan penumpang dari tempat itu mendarat di Hong Kong.

Penangguhan ini dilakukan karena jumlah kasus impor dari Indonesia sudah memenuhi kriteria tersebut.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia menyebut kebijakan ini hanya bersifat sementara.

“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik,” kata Kemlu RI, seperti dikutip dari laman resmi, Kamis (24/6/2021).

Kemlu kemudian mengimbau para pekerja migran Indonesia (PMI) untuk segera melakukan komunikasi dengan agen atau majikan mereka mengenai hal ini.

“Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

“KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini. Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799,” tukasnya. []

Artikel Terkait

Back to top button