Pengacara FPI Duga HRS Dikriminalisasi
Jakarta (SI Online) – Pengacara sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut penetapan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, merupakan bentuk kriminalisasi.
“Kita memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut, sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Syihab,” ungkap Aziz kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/12/2020).
Aziz menyatakan, pihaknya masih akan berdiskusi untuk menyikapi penetapan tersangka tersebut.
Baca: HRS dan Lima Saksi Lainnya Dijadikan Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan
“Saya masih akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum dan HRS serta tersangka lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Habib Rizieq ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan hajatan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada pertengahan November lalu.
Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya juga dijadikan tersangka. Kelimanya yakni Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas sebagai Sekretaris Panitia, Maman Suryadi sebagai Penanggungjawab Keamanan sekaligus Panglima LPI, Ahmad Shabri Lubis sebagai Penanggungjawab Acara sekaligus Ketua Umum FPI, dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
red: faza haniyya