NASIONAL

HRS dan Lima Saksi Lainnya Dijadikan Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

Jakarta (SI Online) – Polda Metro Jaya mengklaim telah merampungkan gelar perkara kasus kerumunan massa dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hasilnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangkanya adalah Habib Muhammad Rizieq Syihab. Habib Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

“Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Muhammad Rizieq Syihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Polisi menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya, terkait pelanggaran kerumunan, Front Pembela Islam dan Habib Muhammad Rizieq Syihab, telah dikenai sanksi denda secara administratif senilai Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Ahad, 15 November 2020.

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw sekaligus akad nikah putri Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020.

Menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif senilai Rp50 juta telah dibayarkan.

red: farah abdillah/dbs

Artikel Terkait

Back to top button