Penggalangan Dana Palestina UAH Telah Diaudit, Ini Hasilnya
Jakarta (SI Online) – Mubaligh muda kondang, Ustaz Adi Hidayat (UAH), melakukan penggalangan donasi untuk bantuan kemanusiaan Palestina melalui Yayasan Mahad Islam Rafiah Akhyar (MIRA) pada 16 hingga 22 Mei 2021.
Setelah bantuan kemanusiaan tersebut terkumpul dan disalurklan hingga 3 Juni lalu, Program “Penggalangan dan Penyaluran Donasi Palestina Memanggil” ini pun diaudit Kantor Akuntan Publik Mohammad Yudhitama Al Kautsar.
“Pada Ahad, 6 Juni 2021, kami ingin menyampaikan hasil audit akuntan independen terkait program Penggalangan dan Penyaluran Donasi Palestina Memanggil. Seperti kami utarakan, baik dalam proses penggalangan, penutupan, sampai dengan penyampaian yang berlangsung, khususnya di Dewan Syariah Nasional MUI (Majelis Ulama Indonesia), sampai juga berakhir di Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), yang dikelola melalui Laznas Muhammadiyah,” kata UAH melalui akun Youtube resminya, Adi Hidayat Official, dikutip Selasa, 8 Juni 2021.
Baca juga: Apresiasi Perjuangan UAH untuk Palestina, Presiden ACT: Tanpa Ulama, Umat Bergerak Tanpa Arah
UAH melanjutkan, MIRA meminta kantor akuntan publik tersebut agar dapat meneliti dengan sejelas-jelasnya dan sedetailnya program penggalangan dana agar dapat disampaikan kepada para donatur. Hal ini juga dilakukan untuk tetap menjaga akuntabilitas dan memberikan edukasi secara terbuka.
“Bahwa insyaallah apa pun yang kita terima, sampaikan kepada para donatur yang terlibat. Semoga dengan itu kita mendapatkan ridha dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Atas ini juga kami sampaikan surat terbuka kepada para dermawan sehingga diketahui hasil dari audit ditujukan kepada para donatur,” ucap UAH.
Berikut Hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik Mohammad Yudhitama Al Kautsar No. 002/2.1270/NA/0979/VI/2021:
Kami telah ditugaskan oleh pihak Yayasan Mahad Islam Rafiah Akhyar (MIRA) untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan prosedur yang disepakati atas laporan Penerimaan dan Pengeluaran Kas Program “Penggalangan dan Penyaluran Donasi Palestina Memanggil” Periode 16 Mei-3 Juni 2021.
Baca juga:
- Wakil Ketua MPR Tuntut Keadilan Hukum untuk HRS dan UAH
- Dukung Pemfitnah UAH Dipolisikan, Din Harap Polri Bersikap
Perikatan ini kami laksanakan berdasarkan standar jasa terkait yang berlaku untuk perikatan prosedur yang disepakati. Prosedur ini kami laksanakan semata-mata untuk membantu dalam mengevaluasi penyusunan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Kas Program tersebut yang kami ringkas sebagai berikut:
- Kami melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen legalitas Yayasan Mahad Islam Rafiah Akhyar dan program “Penggalangan dan Penyaluran Donasi Palestina Memanggil” terkait keabsahannya dan masa berlakunya.
- Kami melakukan pemeriksaan terkait prosedur penerimaan kas Program “Penggalangan dan Penyaluran Donasi Palestina Memanggil”, yaitu terkait jangka waktu penerimaan donasi yang telah ditetapkan serta rekening bank yang disepakati untuk digunakan sebagai rekening penerimaan donasi.
- Kami melakukan pemeriksaan terkait prosedur pengeluaran kas Program “Penggalangan dan Penyaluran Donasi Palestina Memanggil”, yaitu melakukan pemeriksaan atas keberadaan bukti-bukti pendukung, kesesuaian bukti-bukti pendukung dengan angka pengeluaran dalam laporan keuangan program, serta validasi atas bukti-bukti pendukung tersebut.
Dari prosedur yang kami lakukan tersebut, hasil yang diperoleh adalah sebagai berikut:
- Berkaitan dengan prosedur pada butir satu, kami tidak menemukan pengecualian.
- Berkaitan dengan prosedur pada butir dua, kami tidak menemukan pengecualian.
- Berkaitan dengan prosedur pada butir tiga, kami tidak menemukan pengecualian.
“Pada butir satu, alhamdulillah dokumen kita legal, semua jelas terukur, alhamdulillah telah dicek. Butir kedua, ‘kami tidak menemukan pengecualian’, berarti sesuai antara yang masuk dan keluar. Butir ketiga alhamdulillah, berarti data-data pendukung yang kami sampaikan jelas, valid dan dicek sesuai dengan tempat-tempat sumber datang dari mana, keluar ke mana dan seperti apa kemudian, diteliti. Wah, ini kalau di lembaga-lembaga formal WTP nih, wajar tanpa pengecualian, tapi itu kan pandangan ya,” ujar UAH. []