INTERNASIONAL

Penghancuran Rumah Palestina di 2019 Makin Meningkat

Menurut laporan gerakan “Peace Now”, sebuah organisasi kemanusiaan Israel, jumlah penduduk Palestina yang mencapai lebih dari 60% dari populasi al-Quds Timur, mereka hanya memperoleh 30% dari izin bangunan. Sementara setengah dari 40.000 unit perumahan Palestina yang dibangun di al-Quds Timur sejak tahun 1967 tidak memiliki izin, yang menjadikan rumah-rumah tersebut terus dalam ancaman pembongkaran.

Dalam banyak kasus, laporan Peace Now itu mengatakan, para pemilik rumah memilih untuk menghancurkan rumah mereka sendiri untuk menghindari denda sangat tinggi yang dikenakan oleh otoritas pendudukan penjajah Israel sebagai ganti biaya pembongkaran “resmi” yang mereka lakukan.

Dari 140 unit rumah yang dihancurkan oleh pendudukan penjajah Israel tahun 2019 ini, pemiliknya membongkar sendiri 31 unit. Demikian juga, pembongkaran bangunan komersial di al-Quds mengalami peningkatan luar biasa pada tahun 2019 dengan tingkat tertinggi yang pernah ada sebelumnya. Di mana sebanyak 76 bangunan fasilitas bisnis telah dihancurkan dan dibongkar.

Jenis pembongkaran

Seorang pengacara yang menangani kasus-kasus HAM di Palestina, Muhammad Kamanji yang dilansir Pusat Informasi Palestina, menyatakan bahwa otoritas pendudukan penjajah Israel melakukan empat jenis pembongkaran rumah.

Pertama adalah pembongkaran militer. Pembongkaran ini dilakukan karena alasan militer. Kedua adalah pembongkaran hukuman. Pembongkaran ini dilakukan terhadap rumah-rumah keluarga Palestina oleh tentara penjajah Israel dengan dalih bahwa anak-anak mereka melakukan aksi-aksi militer melawan penjajah Israel.

Adapun jenis ketiga adalah pembongkaran administratif. Ini adalah pembongkaran yang paling umum terjadi. Pembongkaran ini dilakukan penjajah Israel dengan dalih bahwa rumah tersebut dibangun tanpa mendapatkan izin dari penjajah Israel, atau karena klaim untuk kepentingan publik.

Sedangkan jenis terakhir atau yang keempat – menurut Kamenji – adalah pembongkaran peradilan. Maksudnya adalah bahwa pembongkaran dan penghancuran dilakukan berdasarkan keputusan peradilan yang dikeluarkan oleh pengadilan penjajah Zionis.

Kamanji menyatakan bahwa penghancuran dan pembongkaran terhadap properti Palestina adalah tindakan yang melanggar seluruh hukum, perjanjian dan piagam-piagam internasional.

sumber: infopalestina

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button