Penjelasan Fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qur’an
Keempat, Pelengkap Keterangan sebagian Hukum-hukum yang Dasar-dasarnya Sudah Dmuat dalam Al-Qur’an.
Peranan Sunnah adalah untuk memperkuat dan menetapkan apa yang tercantum dalam Al-Qur’anul Karim, disamping melengkapi sebagian cabang-cabang hukum yang asalnya dari Al-Qur’an. Misalnya tentang diharamkannya memperistri dua orang saudara.
Firman Allah: “(Dan diharamkan bagimu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (An-Nisa: 23)
Dalam Al-Qur’an tidak disebutkan tentang haramnya seseorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita dengan saudari bapak (amah) dan seorang wanita dengan saudari ibu (khala) atau anak perempuan dari saudara laki-laki istri (keponakan). Maka dengan As Sunnah telah dijelaskan mengenai hal tersebut:
Sabda Rasulullah Saw: “Tidak boleh seseorang memadu seorang wanita dengan ammah (saudara bapaknya), atau dengan saudara ibu (khala) atau anak perempuan dari saudara perempuannya (keponakan) dan tidak boleh memadu dengan anak perem puan dari saudara laki-lakinya sebab kalau itu kamu sekalian lakukan akan memutuskan tali persaudaraan.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibn Majah)
Semua ketentuan hukum di atas dihubungkan dengan diharamkannya memperistri (memadu) saudara perempuan istri. Begitu pula tercantum dalam Al-Qur’an, bahwa diharamkan mengawini ibu sesusuan dan saudara sesusuan.
Firman Allah: “Dan ibu-ibu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuan sesusu.” (An-Nisa: 23)
Kemudian As-Sunnah menerangkan dan menambahkan ketentuan dasar dalam ayat seluruh kerabat yang sepersusuan, sebagaimana apa yang diharamkan karena keturunan umpama saudara perempuan ayah, saudara perempuan ibu, anak perempuan saudara perempuan dan seterusnya.
Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan mengawini seseorang karena sesusu sebagaimana halnya Allah mengharamkannya karena senasab.” (Diriwayatkan oleh Turmudzi dari Ali, lihat Al-Jami’ As-Shagir hal. 69 jilid 1)
Kelima, As-Sunnah menetapkan hukum-hukum yang baru, yang tidak didapati nashnya dalam Al-Qur’an.