AL-QUR'AN & HADITS

Penjelasan Fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qur’an

Sunnah juga menetapkan hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an, dan bukan merupakan penjabaran dari nash yang sudah ada dalam Al-Qur’an, tetapi merupakan aturan-aturan baru yang hanya didapat dalam Sunnah. Umpamanya: diharamkannya keledai jinak, setiap binatang yang bertaring, dan setiap burung yang bercakar. Sabda Nabi Saw: “Setiap binatang yang bertaring haram untuk dimakan.” (Riwayat Muslim, lihat Subulus Salam hal. 72 jilid 4)

Dari Ibn Abas ra berkata: “Rasulullah Saw melarang memakan setiap binatang yang buas dan bertaring, dan setiap burung yang bercakar.” (Riwayat Ahmad, Muslim, Abu daud, An Nasaiy, lihat Jami’ As-Shaghir jilid 2 hal. 191)

Dan dari Amir berkata: “Rasulullah Saw melarang di Khaibar memukan daging keledai jinak.” (Riwayat Bukhari dan Muslim, lihat Subulus Salam hal. 73 jilid 4)

Termasuk menjadikan kepentingan umum seperti: air, rumput, api, minyak bumi, tambang emas, besi, perak, sungai, lautan, tempat-tempat penggembalaan ternak merupakan milik bersama. Yakni tidak boleh dimonopoli oleh perseorangan ataupun pemerintah.

Sabda Rasulullah Saw: “Orang-orang Islam bersama-sama memiliki tiga hal: air, rumput, dan api.” (Lihat Sunan Abu Daud hal. 295 jilid 3, Bulughul Maram hal. 117 jilid 3, Sunan Ibnu Majah hal. 48 jilid 2, Nashbur Royah Azzaila’ih hal. 317 jilid 2)

Riwayat yang lain: “Orang-orang bersyarikat andil dalam tiga macam: rumput, air, dan api.” (Riwayat Ahmad dan Abu Daud, lihat Subulus Salam hal. 86 jilid 3)  

Sabdanya lagi: “Mina adalah pemilik bagi yang terdahulu.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi dan Ibn Majah)

Mina adalah tempat yang terkenal di Hijaz. Jadi barang siapa yang terlebih dahulu menempati tempat itu (waktu haji), maka dia berhak menempatinya.

Dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia pernah meminta garam pada Rasulullah Saw di Ma’rab. Setelah ia pergi, lalu orang-orang berkata, “Ya Rasulullah, tahukah engkau apa yang kau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberinya air persediaan.” Perawi berkata, kemudian Rasulullah Saw menarik kembali pemberiannya. (Lihat Al Amwal, Abu Ubaid, no. 685)  

Maksudnya: Rasulullah pernah memberikan air gunung untuk membuat garam kepada Abyadh. Setelah beliau mengetahui bahwa yang beliau berikan ternyata sumber mineral yang terus menerus, maka beliau menarik kembali pemberiannya sebab sumber-sumber mineral yang tidak dalam jumlah tertentu termasuk milik kolektif (bersama) yang tidak boleh dimonopoli seseorang.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button