Penjelasan Fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qur’an
Selain itu tentang keharaman pemungutan pajak (bea cukai). Rasulullah Saw bersabda: “Pemungut bea cukai idak masuk surga.” (Riwayat Ahmad dan Abu Daud)
Almanawi menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan Al ‘Usyar adalah pemungut pajak, yaitu orang yang bertugas mengambil bea cukai dari orang-orang.
Demikian pula tentang penarikan hak milik tanah, yang selama tiga tahun berturut-turut tidak dimanfaatkan, sesuai sabda Nabi Saw: “Tanah kembali menjadi milik Allah, Rasul dan kemudian milik kamu sekalian. Bagi pemilik yang tidak mempergunakannya setelah tiga tahun, maka ia tidak berhak lagi.” (Kitab Al-Umm 3: 268)
Imam Syafi’i berkata: “Apa yang ditentukan Rasulullah Saw mengenai hal-hal yang tidak ditentukan hukumnya, maka Sunnah menjelaskannya. Sebagaimana firman Allah: ”Dan sesungguhnya engkau akan memimpin (manusia) ke jalan yang lurus, yaitu jalan kepunyaan Allah…” (As-Syura: 52-53). Rasul telah menentukan (Sunnah) di samping kitab Allah (Al-Qur’an) dan menentukan pula (Sunnah) yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an. Apa yang beliau tentukan, Allah telah memerintahkan kita untuk mengikutinya, dan Allah menjadikan kepatuhan kepada Sunnah sebagai tanda ketaatan kepadanya dan barang siapa yang menentang untuk mengikuti Sunnah maka berarti telah melakukan maksiat yang tidak dapat dimaafkan.” (Lihat Ar-Risalah hal. 88-89).
Imam Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in berkata: “Maka ketentuan-ketentuan tambahan dari Al-Qur’an adalah merupakan tasyri’ yang ditentukan Nabi yang harus diikuti, tidak boleh dilanggar dan ini bukan berarti mengurangi nilai Al-Qur’an, tapi justru melaksanakan perintah Allah untuk menaati Rasul-Nya. Kalau dalam hal ini Rasul harus tidak ditaati, maka ketaatan kepada-Nya itu tidak berarti, dan terlepaslah untuk menaatinya. Sekiranya harus taat kecuali apa yang sesuai dengan Al-Qur’an saja, tidak lebih dan itu, maka hilanglah keistimewaan untuk menaatinya secara khusus. Allah telah berfirman: “Barang siapa menaati Rasul, maka ia telah menaati Allah.” []
Sumber: Abdurrahman Al Baghdadi. 1987. Pandangan Islam tentang Ingkar Sunnah, Bandung: PT. Al Maarif.