NASIONAL

Pentingnya Peran Perguruan Tinggi dalam Mencegah Perilaku Seks Menyimpang

Bogor (SI Online) – Dewan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) menyelenggarakan webinar dengan topik “Peran Perguruan Tinggi dan Ketahanan Keluarga dalam Pencegahan Perilaku Seksual Menyimpang” pada Kamis (13/8/2020).

Acara ini menjadi perbincangan publik karena adanya pihak-pihak dari kelompok pendukung LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) yang menolak kegiatan tersebut.

Guru Besar Bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga Prof. Euis Sunarti yang juga menjadi salah satu narasumber webinar itu mengatakan, acara tersebut merupakan upaya sosialisasi seputar bahaya prilaku seks menyimpang.

“Kita harus melakukan upaya-upaya perlindungan diri agar tidak terpapar prilaku seks menyimpang karena itu adalah hak paling dasar dalam kehidupan kita,” kata Euis.

Ia mengungkapkan bahwa acara webinar ini banyak yang ‘membully’, salah satu diantaranya adalah Hartoyo, seorang aktivis LGBT di Indonesia.

“Kalau kita biarkan maka dia akan menjadi tirani minoritas, segelintir orang kemudian mendiktekan nilai-nilai apa yang boleh dan tidak boleh kita lakukan, padahal sebetulnya kita punya hak konstitusional dan hak yang paling dasar dalam kehidupan,” jelas Euis.

Ia mengatakan, upaya mencegah prilaku seks menyimpang harus terus dilakukan. “Kita tidak rela Indonesia menjadi bagian negara yang melegalkan LGBT dan pernikahan sejenis,” tuturnya.

Narasumber lainnya, dr. Dewi Inong Irana mengungkapkan banyaknya kasus akibat dari prilaku seks menyimpang. Karena itu upaya pencegahannya penting terus dilakukan sebagai bentuk peduli khususnya kepada generasi muda.

“Prilaku seks bebas juga tidak sesuai dengan Pancasila terutama sila Ketuhanan yang Maha Esa,” kata dokter spesialis kulit dan kelamin itu.

Sementara itu, Dewan Guru Besar IPB Prof Dr Ahmad Abdurrochim mengungkapkan bahwa peran agama sangat penting dalam dunia pendidikan sehingga mampu mengatasi berbagai persoalan termasuk soal seks menyimpang. Hal ini tercantum dalam konstitusi negara pada pasal 31 ayat 1 dan 5.

Pasal itu berbunyi bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Dan dalam ajaran Islam sendiri, hubungan sejenis jelas dilarang dan masalah ini bukan barang baru, karena sebelumnya pernah terjadi di zaman Nabi Luth. Umat Nabi Luth terkena azab dari Allah Swt karena melakukan perbuatan yang dilaknat yaitu seks menyimpang.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button