DAERAH

Penyebar Hoaks Larangan Natal di Dharmasraya Jadi Tersangka

Padang (SI Online) – Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Sudarto ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong (hoaks) mengenai pelarangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung.

Sebelumnya, pada Selasa (7/01/2020) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat menangkap Sudarto di rumahnya di Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah diperiksa, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Statusnya sudah ditetapkan tersangka, kami sudah melaksanakan sesuai prosedur dan SOP (Standar Operasional Prosedur). Beliau kami tetapkan tersangka setelah gelar perkara kemarin,” Dirreskrimus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Juda Nusa, di Markas Polda Sumbar seperti dilansir Republika.co.id.

Sudarto diamankan polisi karena postingan di sosial media. Aktivis LSM berusia 46 tahun itu menyebarkan informasi hoaks tentang adanya pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung.

Juda menjelaskan Sudarto ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara sehari sebelum penangkapan. Juda menyebut polisi sudah melaksanakan prosedural yang sah dalam menangkap dan menetapkan Sudarto sebagai tersangka. “Setelah pemeriksaan, langsung penahanan badan,” tambah Juda.

Juda menilai postingan yang dibuat Sudarto mengandung unsur kebencian. Unggahan mengenai pelarangan natal di Nagari Sikabau, Dharmasraya menurut Juda hanya salah satu dari beberapa unggahan kebencian yang dibuat Sudarto.

Sudarto menulis adanya pelarangan natal di Nagari Sikabau melalui akun media sosial. Usai mendapatkan informasi tersebut, Polda, kata Juda langsung memeriksa ke Dharmasraya di mana polisi mendapati perayaan nagari yang dimaksud berlangsung aman dan damai.

red: asyakira

Artikel Terkait

Back to top button