Peran Penting Perempuan sebagai Ummu Warabatul Bait
Fungsi utama seorang Muslimah adalah sebagai ummu warabatul bait yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Hal ini harus dipahami dengan benar jika salah dalam memahami maka akan berdampak terhadap perilaku seorang Muslimah. Ada beberapa orang yang memahami fungsi ibu dan pengatur rumah tangga yaitu bahwa perempuan tidak boleh melakukan hal lain, perempuan tidak boleh keluar rumah, perempuan tidak boleh menuntut ilmu, dan perempuan hanya boleh berada di dalam rumah.
Ada juga yang tidak setuju dengan fungsi Muslimah hanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga karena menurut mereka hal itu tidak adil. Mereka beranggapan bahwa perempuan itu harus diberikan aktivitas seluas-luasnya dan sebebas-bebasnya seperti laki-laki. Oleh karena itu, bagi seorang Muslimah harus memiliki pemahaman yang benar sehingga dapat melakukan perbuatan sesuai dengan hukum syara’.
Jika dilihat, makna ummu berarti ibu. Artinya, menjadi ibu adalah tugas yang mulia dan akan mecetak generasi yang melanjutkan estafet perjuangan, bahkan sebagai investasi jika anak yang dilahirkan menjadi anak yang shaleh dan shalihah. Doa mereka akan menjadi investasi saat orang tuanya jika sudah meninggal.
Dari sisi generasi, ketika lahir seorang anak yang shaleh dan shalihah yang memiliki pandangan sebagai seorang Muslim dan Muslimah dengan amanah yang mulia yakni melanjutkan perjuangan dan meninggikan kalimat Allah, maka saat itu fungsi keibuan sudah mengokohkan barisan pejuang syariah. Oleh karena itu, betapa mulianya peran sebagai ibu. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah: “Surga berada di bawah telapak kaki ibu.” Sedangkan warabatul bayt yaitu pengelola, penata laksana. Di dalam rumah tangga, kerapihan, tata laksana, dan keteratutan menjadi tanggung jawab dan wewenang seorang ibu.
Penetapan perempuan sebagai ummu warobatul bait bukan berasal dari hawa nafsu tetapi berasal dari As Syari’ yaitu Allah SWT. Ketika Allah memberikan peranan itu pasti untuk kemaslahatan dan kebaikan kita sebagai Muslimah dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat. Sehingga dengan peran ibu yang benar akan lahir masyarakat yang mulia dan sebaliknya jika peran ibu salah akan berpengaruh pada kerusakan masyarakat. Allah berfirman dalam surah an-Nahl ayat 72 yang artinya, “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?”
Salah satu tugas perempuan menjadi ibu yang akan melahirkan keturunan. Ketika Allah membebankan tugas seorang ibu, maka Allah melengkapi tugas utama itu dengan seperangkat hukum yang akan mengoptimalkan tugas seorang ibu. Sebagai contoh, ketika seorang perempuan hamil, Allah memberikan ruksah yaitu perempuan hamil boleh untuk tidak puasa Ramadhan dan wajib menggantinya saat tidak hamil dan menyusui. Ini merupakan bentuk kasih sayang Allah, supaya perempuan bisa memenjalankan fungsinya sebagai ibu.
Dalam sebuah hadits, ketika seorang perempuan sedang masa mengasuh anak yang belum tamyiz maka seorang ayah tidak boleh membawa pergi jauh seorang anak yang dalam masa penyusuan atau dalam hadhanah, karena jika dibawa pergi jauh oleh ayahnya berarti si ibu tidak bisa melaksanakan fungsi utamanya untuk menyusui dan mengasuh anaknya. Hal ini menunjukan betapa pentingnya tugas penyusuan atau hadhanah.
Setiap aktivitas kita terikat dalam hukum syara’. Oleh karena itu, jika seorang perempuan melakukan aktivitas yang hukumnya wajib menurut hukum syara’ maka aktivitas utama sebagai ummu warobatul bait tidak bisa mengugurkan kewajiban tersebut. Contohnya yaitu kewajiban menuntut ilmu. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224)
Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap Muslim termasuk perempuan. Sehingga ketika menjadi ibu tidak boleh hanya menjadi pengatur rumah tangga tetapi juga wajib untuk menuntut ilmu.
Contoh lain yaitu kewajiban untuk berdakwah dan kewajiban untuk amar makruf nahi mungkar. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-imran ayat 104, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”
Oleh karena itu, walaupun sudah menjadi ibu, kewajiban untuk berdakwah dan beramar makruf nahi mungkar tidak boleh gugur. Dengan demikian, fungsi utama ummu warobatul bait tidak hanya sebagai pengatur rumah tangga saja melainkan tetap melakukan tugas-tugas lain yang diwajibkan Allah SWT.[]
Dwi Susanti, Aktivis Muslimah di Depok.