RUANG MUSLIMAH

Perempuan, Feminisme dan Islam

Namun, sebagai perempuan yang memiliki kodrat lahiriah yang berbeda dari kaum lelaki, mereka tetap terikat dengan tanggung jawab mengurusi keluarga, disamping berkarier di ranah publik. Mereka memandang bahwa ini adalah bentuk ketimpangan. Perbedaan jenis kelamin dianggap sebagai sumber ketidakadilan. Kondisi biologis perempuan yang memiliki rahim untuk kemudian melahirkan, menyusui, merawat bayi dan tanggung jawab keibuan lainnya, dianggap sebagai penghalang laju kemajuan mereka. Mereka memandang aktivitas yang berkaitan dengan kewanitaan dan keibuan yang melekat pada mereka, bisa menjadi penghambat dalam mengkespresikan diri dan berkarier. Rasa tidak adil karena kaum lelaki yang tidak dibebani tugas selayaknya mereka, menambah kebencian dan dendam pada para lelaki dan institusi keluarga. Keberadaan kaum laki-laki secara biologis dan politis dianggap sebagai permasalahan yang harus dihilangkan. Karena itu mereka berupaya untuk mandiri dari kaum laki-laki dalam kehidupan dan menolak institusi keluarga, yang bagi mereka adalah simbol dominasi kaum laki-laki atas perempuan.

Inilah awal mula munculnya gerakan feminisme radikal yang dikenal dengan Women’s Lib. Pada tahun 1970 gerakan ini pernah menerbitkan sebuah Notes From The Second Sex yang di dalamnya berisi Manifesto Feminisme Radikal. Manifesto ini menyatakan bahwa lembaga perkawinan adalah lembaga formalisasi untuk menindas perempuan, sehingga tugas utama para feminis radikal adalah menolak institusi keluarga. Sebagai alternatifnya, mereka kemudian gigih mempropagandakan kehidupan lesbian, un-wed (melajang), free sex, teknologi cloning dan inseminasi buatan ke tengah-tengah masyarakat. (Najmah Sa’idah dan Husnul Khatimah dalam buku Revisi Politik Perempuan, 2003: 37).

Maka dari sini bisa dipahami mengapa kalangan feminis radikal sangat anti terhadap keluarga. Mereka ingin menghancurkan bangunan keluarga dengan berbagai macam cara. Baik secara formal maupun non formal. Mereka bekerja mewujudkan tujuannya dengan melalui berbagai media, sarana dan cara. Mulai dari dunia intelektual akademisi sampai ke yang sifatnya hiburan dan sosial. Melalui seminar, diskusi, bedah buku, aksi-aksi demo, pemberdayaan perempuan melalui LSM sampai membuat film, musik, novel dan lain-lain yang sifatnya hiburan dan ringan. Mereka memperjuangkannya melalui berbagai gerakan dan kegiatan di dunia nyata maupun di dunia maya. Semua saluran coba dimasuki demi mempropagandakan agenda mereka. Mulai dari aksi di jalanan sampai mendatangi pembuat kebijakan, semua itu dikerjakan. karena itulah mereka begitu getol mendorong dan mendesak dibuatnya aturan yang pro dengan perempuan, namun sejatinya menjerumuskan perempuan dan merongrong keluarga. Dan salah satunya melalui RUU PKS ini.

Maka tak heran pula jika di dalam pasal-pasal RUU PKS terdapat nilai-nilai yang sejalan dengan propaganda kaum feminis seperti lgbt, seks bebas, perlawanan terhadap posisi suami sebagai pemimpin dalam keluarga (rusaknya hubungan perkawinan), dan kebebasan tanpa ada aturan yang mengikat. Memang itulah yang mereka lakukan dan inginkan selama ini, yakni menyuburkan perilaku liberal sekuler, menghancurkan institusi keluarga dan menyerang syariat Islam. Mereka senantiasa menyembunyikan tujuan utamanya tersebut dengan berlindung dibalik gerakan perjuangan membela kaum perempuan. Inilah yang harus disadari masyarakat, terutamanya kaum perempuan. Jangan terpedaya jargon-jargon dan doktrin yang seolah membela kepentingan mereka, padahal sejatinya ingin menjauhkan perempuan dari keluarganya. Jangan tertipu, apalagi sampai terikut arus perjuangan semu mereka.

Perempuan Mulia dan Terlindungi dengan syariat Islam

Setiap makhluk adalah hamba yang wajib tunduk dan patuh kepada Sang Khalik. Allah menciptakan makhlukNya dengan disertai seperangkat aturan untuk mengatur segala aktivitas dan perbuatannya. Tentunya itu adalah untuk kebaikan makhluk itu sendiri. Begitu pula dengan perempuan. Allah menciptakan perempuan dengan segala keistimewaan kodratinya yang tidak dimiliki oleh kaum laki-laki. Dan keistimewaan tersebut tidak dibiarkan begitu saja oleh Allah tanpa perlindungan. Maka diperintahkanlah kaum perempuan yang sudah baligh untuk menutup aurat dengan menggunakan jilbab dan khimar ketika berada di ruang publik. Bukan sekedar pakaian untuk menutup aurat, tetapi juga melindungi kemuliaan para perempuan. Sebagai identitas seorang muslimah sejati dan bukti ketaatan terhadap Rabbnya.

Perempuan tidak terkekang dalam Islam. Ia bisa beraktivitas, berkarya, berkarier, mengekspresikan diri dengan dilindungi seperangkat aturan yang manusiawi. Adanya kehidupan yang terpisah dengan kaum laki-laki adalah bentuk penjagaan atas kehormatan kaum perempuan agar tak terperosok dalam lembah pergaulan bebas akibat bercampur baur dengan lawan jenis. Bukan hanya untuk perempuan saja, tetapi juga untuk para lelaki agar mereka terjaga pandangannya. Menutup celah adanya interaksi yang dapat membawa pada aktivitas zina yang dilarang oleh syariat.

Demikian pula ketika sudah menikah dan menjadi istri, perempuan akan menaati suaminya dengan ikhlas sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Hanya mengharap ridho dariNya. Setiap amalan yang dia kerjakan dalam kapasitasnya istri dan ibu rumah tangga akan berbuah pahala jika ia niatkan hanya untuk Allah. Dan suaminya wajib memperlakukannya dengan baik dan penuh kasih sayang. Suami juga wajib memberikan nafkah kepadanya, baik lahir maupun batin. Istri tidak dibebani tanggung jawab mencari nafkah. Tugasnya adalah mengatur rumah tangga dan mendidik anak-anaknya. Ia tak perlu bersusah payah bekerja ke luar rumah demi memenuhi kebutuhan dirinya maupun anak-anaknya. Apalagi sampai bersaing dan bercampu baur dengan kaum lelaki. Atau menggadaikan akidahnya demi tercukupinya materi. Malah ia harus dijamin segala kebutuhannya oleh suaminya sesuai tuntunan syariat.

Begitulah perempuan dalam Islam, mendapatkan kedudukan dan tugas yang mulia sekaligus menjadi nilai keistimewaannya yang luar biasa, yaitu sebagai ibu pencetak generasi gemilang. Di tangan seorang ibulah generasi-generasi penerus ditempa agar mampu berprestasi dalam urusan dunia maupun akhirat. Mempersiapkan generasi penerus yang tangguh untuk bisa melanjutkan perjuangan menerapkan syariat Islam. Karena hanya dengan syariat Islam kehormatan manusia bisa terjaga, termasuk bagi perempuan seluruhnya.

Sesungguhnya akar masalah yang menimpa kaum perempuan adalah akibat diterapkannya sistem kufur yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Sistem rusak yang menghasilkan segala macam bentuk pemikiran, pemahaman, ide maupun aturan yang rusak pula. Tidak bisa diharapkan dari aturan yang rusak tersebut mampu memberikan perlindungan yang hakiki bagi kaum perempuan. Sehingga untuk mengakhiri segala tindak kejahatan yang menimpa perempuan adalah dengan meninggalkan sistem tersebut dan beralih dengan menerapkan sistem Islam. Aturan yang berasal dari Sang Maha Pencipta. Aturan yang tegas, jelas dan komprehensif untuk seluruh aspek kehidupan manusia. Bukan hanya untuk perempuan, tetapi juga umat manusia seluruhnya bahkan seluruh alam semesta. Satu-satunya jalan menuju kebaikan adalah kembali kepada Islam. Terapkan aturan Islam secara kaffah dalam kehidupan. Wallahu ‘alam bish-shawab. []

[Dina Dwi Nurcahyani]

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button