NASIONAL

Perhimpunan Dokter Protes, Minta Terawan Cabut Permenkes Radiologi

David mengatakan, keberadaan permenkes ini juga akan mengubah standar pendidikan kedokteran. Standar pendidikan radiologi juga bakal berubah karena dengan permenkes tersebut spesialis radiologi bisa memberikan diagnostik dan terapi.

Padahal, kata David, kompetensi dokter diatur oleh kolegium dokter dan KKI bukan dengan peraturan menteri. “Setidaknya 8.935 peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan terdampak,” ujarnya.

Mewakili asosiasi profesi kedokteran, ia meminta Terawan untuk meninjau ulang permenkes tersebut dan mencabutnya dalam waktu singkat.

“Maka dengan segala hormat kami mohon kepada Bapak Menteri untuk meninjau ulang PMK 24/2020 dan mencabutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pintanya.

Sebagai informasi, keberadaan permenkes tersebut membuat seluruh kegiatan radiologi yang biasanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis dan dokter umum, harus dilakukan oleh dokter radiologi, kecuali dokter tersebut mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.

Mengutip Permenkes 24/2020, sumber daya manusia pada pelayanan Radiologi Klinik pratama paling sedikit terdiri dokter spesialis radiologi, radiografer, petugas proteksi radiasi, dan tenaga administrasi.

Apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan belum memiliki dokter spesialis radiologi, dokter atau dokter spesialis lain dengan kewenangan tambahan dapat memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama.

red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button