SIRAH NABAWIYAH

Perjanjian Najran: Perjanjian antara Rasulullah Saw dan Uskup Agung Haritsah bin Alqamah

Kardinal Haritsah ditanggung seluruh biaya hidupnya, diberi fasilitas, keuangan dan pelayanan yang sangat memadai. Dan dibangunkan pula sebuah gereja untuknya, serta diberi penghargaan yang luar biasa atas kesungguhannya memajukan agama Kristen di wilayah Najran dan sekitarnya.

Pada hal Haritsah sendiri sebagai Uskup Agung, mengakui bahwa tanda-tanda kenabian (nubuwat) sesungguhnya ada pada diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuai dengan kitab-kitab yang ditelaahnya.

Namun ketika ditanya oleh saudaranya Kuuz bin Alqamah, apa yang menghalangi engkau enggan mengakui Kerasulan Muhammad?

Jawab Haritsah: Segala fasilitas yang diberikan oleh mereka kepada kita, karena mereka tidak mau kecuali sebaliknya. Maka jika aku lakukan, mereka akan cabut segala yang kini sedang kita nikmati.

(Lihat, Dalaail an-Nubuwwah 3/395, Baihaqi No.2124) bab tentang delegasi Najran dan kesaksian para Uskup bahwa Muhammad adalah Nabi dan Rasul utusan Allah yang ditunggu kedatangannya.” Wallahu a’lam.

Muhammad Abbas Aula, Pengasuh Ma’had Al-Qur’an Wal Hadis (Maqdis) Bogor.

3 Rabiul Awal 1446 H / 6 September 2024.

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button