Perkara Kerumunan HRS Dilimpahkan ke PN Jaktim, Sidang Perdana 16 Maret
Berkas perkara keenam atas terdakwa Habib Rizieq Syihab untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 19 Februari 2021.
Dalam perkara ini JPU mendakwa Habib Muhammad Rizieq Syihab dan kawan-kawan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.
red: farah abdillah