NASIONAL

Habib Rizieq: Saya, Menantu dan Dokter Andi Tata Jadi Tersangka karena Laporan Bima Arya

Jakarta (SI Online) – Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab menyebut Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, telah berbuat bohong dan mengriminalisasi ulama. Alasannya, laporan polisi yang dibuat Bima Arya lah yang menyebabkan Habib Rizieq bersama menantunya Habib Hanif Alatas dan Dokter Andi tata dijadikan sebagai tersangka.

“Saya dan menantu saya Habib Muhammad Hanif Alatas bersama Dirut RS Ummi Dr. Andi Tata dijadikan tersangka atas laporan Bima Arya atau pegawainya yang ditugaskan melapor,” kata Habib Rizieq saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021.

Menurut Habib Rizieq, Bima Arya telah mengkhianati para ulama yang berjanji akan mencabut laporannya di hadapan habaib dan ulama. Tapi ternyata, Bima Arya yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak menetapi janjinya.

“Faktanya, Wali Kota Bogor Bima Arya telah bohong dan khianat terhadap para habaib dan ulama,” ujarnya.

Baca juga: Eksepsi Habib Rizieq dalam Kasus di RS Ummi Bogor

Habib Rizieq mengaku heran sebagai warga negara yang menderita sakit dan berobat ke rumah sakit dengan biaya sendiri, tapi malah mendapatkan perlakuan ketidakadilan hukum. Padahal, ia ingin mendapatkan perawatan baik dari rumah sakit dan dokter kualitas.

Namun, Habib Rizieq dan rumah sakit mulai dari direktur utama, dokter perawat, pegawai hingga satpam rumah sakit semua diproses hukum dengan fitnah menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Ini semua jelas merupakan kejahatan Wali Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit,” katanya.

Sebenarnya, Habib Rizieq yang merahasiakan hasil pemeriksaannya itu karena memang pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan. Akan tetapi, ketika Habib Rizieq mengabarkan keluarga dan rekannya sudah sehat itu bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran.

“Semestinya kepolisian dan kejaksaan memproses para pejabat yang selama ini sebar kebohongan tentang COVID-19, sehingga nyata-nyata menimbulkan keonaran dan kedaruratan kesehatan masyarakat,” katanya.

Ia menyebut pejabat yang menyebarkan berita bohong tentang COVID-19 yaitu Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang dianggap membohongi masyarakat bahwa cukup dengan olahraga untuk menghadapi pandemi COVID-19. Kemudian, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan membohongi masyarakat bahwa virus corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button