SYARIAH

Perkawinan Beda Agama

Menurut syariat Islam, perempuan muslimah dilarang menikah dengan laki-laki non Muslim, baik katagori musyrik, kafir, maupun Ahli Kitab (Nasrani, Yahudi). Haram hukumnya pernikahan itu dalam kondisi apapun.

Allah berfirman: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah [02]: 221)

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Mumtahanah [60]: 10)

Tidak ada nash yang mengecualikan ahli kitab dari hukum ini. Oleh karena itu kaum Muslimin telah sepakat tentang tidak bolehnya wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non Muslim ini.

Sementara itu, terkait dengan pernikahan antara laki-laki Muslim dengan wanita musyrik (Hindu, Budha), berdasarkan ayat 221 surat Al Baqarah di atas adalah diharamkan. Sedangkan seorang laki-laki Muslim menikahi wanita Ahli Kitab (Yahudi, Nasrani), sesuai dengan surat Al Maidah ayat 5, adalah boleh. Wanita ahli kitab yang dimaksud adalah yang muhshanat, yakni memiliki sifat ‘afifat (menjaga kesucian dan kehormatannya)

Namun demikian, meski menikahi wanita Ahli Kitab diperbolehkan, Syekh Dr Yusuf Al Qaradhawi dalam kitab Al Halal wal Haram fil Islam, mengungkapkan yang utama bagi laki-laki Muslim adalah menikahi Muslimah. Hal ini terkait adanya kekhawatiran akan akidah anak-anaknya. Pertimbang lainnya, kata Al Qaradhawi, bila jumlah Muslim lebih sedikit, maka haram menikahi wanita non Muslim.

Pendapat Al Qaradhawi ini sejalan dengan pendapat Khalifah Umar bin Khathab ra yang menghendaki agar menikahi wanita Ahli Kitab tidak dijadikan pilihan pertama, melainkan terakhir; artinya tetap mendahulukan untuk menikahi wanita Mukmin.

Ibn Jarir meriwayatkan bahwa Hudzaifah pernah menikahi seorang wanuta Ahli Kitab. Lalu Umar menulis surat kepada dia, “Ceraikan dia!”. Hudzaifah lalu membalas surat itu, “Apakah engkau menganggap itu haram sehingga aku harus menceraikan dia?” Umar berkata, “Aku tidak menganggap itu haram. Namun, aku takut kalian menjauhi wanita Mukmin”

Sementara Abdullah bin Umar ra, mengungkapkan, “Allah telah mengharamkan perempuan-perempuan musyrikah itu bagi laki-laki mukmin, dan aku tidak tahu syirik apalagi yang lebih hebat selain si perempuan itu mengatakan “tuhannya adalah Isa”, bukankah Isa itu seorang hamba di antara hamba-hamba Allah yang lain”. Menurut M Ali Ash-Shabuni dalam kitab Tafsir Ayatul Ahkam, pendapat Ibn Umar ra ini merupakah karahah (makruh), bukan littahrim (haram).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama, telah menetapkan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Menurut MUI, perkawinan beda agama kemudharatannya kauh lebih besar dibandingkan manfaatnya. Wallahu a’lam bissawab. []

Artikel Terkait

Back to top button