Perkebunan dan Tambang Menggerus Hutan, Sistem Serakah Undang Bencana
Alhasil, demi melayani kepentingan para kapitalis ini, kedaulatan negara pun tergadaikan. Negara tak bergigi untuk mengelola kekayaan dan sumber daya alamnya secara berdikari dan mandiri. Ujung-ujungnya para cukong sejahtera, rakyat sengsara, sedangkan alam rusak dan musnah.
Negara berdaulat dan berdikari, serta tanpa intervensi dan kontrol asing adalah keniscayaan dalam naungan Islam. Paradigma Islam memandang bahwa kedaulatan berada di tangan syarak. Artinya hanya syariah Allah SWT. saja yang wajib tegak dalam seluruh aspek kehidupan rakyat.
Sementara itu, khalifah sebagai pelaksana hukum syarak, wajib menerapkan hukum Allah SWT. secara komprehensif. Sebagaimana firman Allah SWT, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al-Maidah [5]: 50).
Sistem Islam yang dibangun di atas landasan takwa inilah yang melahirkan pemimpin amanah. Sebab seorang penguasa adalah raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw., “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Pengurusan dan penjagaan ini termasuk dalam hal menutup pintu bagi segala bentuk intervensi dan kontrol asing, yang mengoyak kedaulatan negara. Termasuk dalam masalah eksploitasi dan perusakan sumber daya alam yang menjadi kepemilikan umum, yang menjadi hak milik rakyat.
Dalam hal kepemilikan umum, Islam memandang bahwa kaum Muslimin berserikat atas padang rumput, air dan api. Sebagaimana hadis, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Ketiga hal dalam hadis tersebut, merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh individu, beberapa individu, baik asing maupun swasta, bahkan negara sekali pun. Maka dari hadis tersebut, dapat dipahami bahwa hutan termasuk kepemilikan umum, yang mana manusia berserikat dalam memilikinya.
Agar seluruh rakyat dapat memperoleh manfaat dari kepemilikan umum ini. Maka negara sebagai wakil rakyat wajib mengatur, mengelola dan mendistribusikan hasil pemanfaatannya. Tujuannya agar semua rakyat dapat mengakses dan mendapatkan manfaatnya secara adil dan merata.
Inilah cara Islam mengatur tata kelola kekayaan alam yang menjadi kepemilikan umum. Bebas intervensi dan kontrol asing. Semata-mata demi kemaslahatan rakyat dan menjaga kelestarian alam. Sehingga berkah Allah SWT. pun turun dari langit dan bumi. Semua ini niscaya dapat terwujud jika Islam diterapkan secara komprehensif dalam naungan khilafah. Alhasil, negeri yang baldatun thayyibatun war Rabbun ghafur bukan utopia belaka. Insyaaallah. Wallahu’alam bishshawwab.
Jannatu Naflah
Praktisi Pendidikan dan Muslimah Peduli Negeri