SUARA PEMBACA

Permendikbudristek PPKS: Karpet Merah Liberalisasi Seksual

Inilah kebudayaan barat yang sekuler dan liberal. Peradaban barat yang rusak ini telah menjalar ke negeri-negeri muslim, termasuk indonesia. Kehancuran generasi terpampang di depan mata. Saat kaum intelektual yaitu mahasiswanya justru mabuk dan mengagungkan ide liberalisme. Bukan sibuk dengan riset dan inovasi. Terbayang potret buram masa depan bangsa.

Keberadaan Permen PPKS bukanlah solusi atas pelecehan dan kekerasan seksual. Dia justru menjadi alat legalisasi liberalisasi seks di perguruan tinggi. Dan pelan namun pasti akan membunuh karakter generasi muda sebagai agen of change.

Tak ada satupun hukum buatan manusia yang mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya. Sebab, kepentingan manusia pun include dalam peraturan tersebut. Di satu sisi dia tak mau menjadi korban, namun di sisi lain dia pun ingin mengecap kebebasan tanpa batas di alam sekuler liberal. Diperparah dengan keberadaan oknum penegak hukum dan mafia peradilan. Membuat hukum made in human ini semakin tampak kecacatannya.

Ada baiknya kita kembali pada aturan Allah SWT yang Maha Pencipta dan Pengatur. Pastilah aturan-Nya bebas kepentingan dari pihak manapun sehingga mampu menjadi solusi setiap persoalan manusia.

Dalam Islam, kebebasan manusia diatur dalam bingkai syariat Allah. Sebagai konsekuensi dari syahadatnya, seorang muslim wajib menyesuaikan segala perbuatannya dengan syariat Allah seraya berhusnudzan pada Allah. Sebab Allah telah menjamin dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 40, bahwa Allah tidak menzalimi seseorang sekecil apapun juga. Artinya, apapun syariat-Nya, semuanya demi kebaikan manusia.

Allah SWT telah melarang perbuatan zina. Zina adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk (lihat QS. Al-Isra ayat 32). Untuk itu, ada hukuman dera dan rajam bagi pelaku zina. Suatu hukuman yang bisa menggugurkan dosa zina sekaligus memberi efek jera dan mencegah manusia lain berbuat zina. Namun hukuman ini hanya bisa dilaksanakan oleh institusi yang menerapkan syariat Allah secara kafah.

Ada seperangkat aturan sistem pergaulan dalam Islam yang akan diterapkan oleh sistem Islam kafah. Guna mencegah merebaknya perilaku zina.

Skala individu, ada kewajiban menutup aurat, menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, dan larangan khalwat. Skala masyarakat, ada amar ma’ruf nahi munkar. Skala negara, menerapkan syariat Islam kafah yang akan menjaga akidah, jiwa, akal, harta, keturunan, dan keamanan seluruh manusia. Wallahu a’lam []

Mahrita Julia Hapsari, Komunitas Muslimah untuk Peradaban.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button