Pernyataan Sikap Bersama Ratusan Ormas tentang RUU P-KS
Jakarta (SI Online) – Ratusan organisasi dan lembaga yang bergerak dalam berbagai bidang di Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap bersama tentang Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
Berikut isi lengkap pernyataan tersebut yang diterima Suara Islam Online:
PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
Tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS)
Masa jabatan DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir dan anggota legislatif yang baru akan segera dilantik. Namun diakhir masa “injury time” ini, DPR masih menyisakan beberapa persoalan terkait produk hukum, salah satunya adalah pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Beberapa pihak menuntut Dewan agar segera mengesahkan RUU P-KS. Di sisi lain, masih banyak elemen masyarakat yang menolak atau meminta dilakukan revisi mendasar terkait filosofi, judul dan bentuk-bentuk kekerasan seksual dalam RUU P-KS. Bahkan pemerintah, dalam hal ini beberapa kementrian terkait, telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup perubahan definisi serta memangkas 9 (Sembilan) bentuk kekerasan seksual menjadi 4 (empat) bentuk saja. Hal ini senada dengan pandangan pihak-pihak yang kritis terhadap RUU P-KS agar tidak terjadi over kriminalisasi dan tumpang tindih dengan perundangan yang telah ada.
Terkait aspek formil dan materil RUU P-KS, masyarakat wajib mengingatkan anggota legislatif dalam memutuskan RUU di masa akhir jabatannya.
• Kinerja DPR di Indonesia memang perlu ditingkatkan, namun jangan sampai DPR terkesan “kejar setoran” mengesahkan berbagai RUU yang masih kontroversial. Secara etika tentunya ini sangat bermasalah. Ada anggota legislatif yang tidak lagi terpilih pada periode mendatang, sehingga tidak etis jika harus memutuskan sebuah RUU kontroversial yang akan mengikat dan mengatur isu sensitif di masyarakat selama 5 (lima) tahun ke depan. Apalagi jika RUU tersebut disinyalir akan mengubah hukum acara pidana seperti RUU P-KS. Isu-isu krusial dalam RUU sebaiknya diputuskan oleh anggota dewan yang masih menjabat agar tidak berkurang legitimasinya.
• Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 96 ayat 1 disebutkan “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan sebuah RUU.” Artinya, RUU yang akan disahkan harus memiliki tingkat partisipasi publik yang tinggi. Namun apabila aspek formilnya tidak transparan dan prosesnya meragukan, RUU tersebut berpotensi diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh masyarakat ketika telah disahkan, baik aspek materil maupun formil. Hal tersebut harus dihindari karena kontra-produktif dan menghabiskan energi bangsa.
• Pada aspek materil, RUU P-KS ini akan mengubah hukum acara pidana secara besar- besaran. Hukum pidana khusus harus dikaji secara mendalam dan diselaraskan dengan sejumlah aturan yang terkait, seperti KUHP, apalagi RUU KUHP sampai saat ini belum juga disahkan. Hukum acara harus diatur melalui Undang-Undang, bukan peraturan yang lebih rendah karena akan menyebabkan berbagai permasalahan dalam implementasinya.
• Ada wacana untuk menghapuskan definisi Kekerasan Seksual dalam naskah RUU P-KS alasannya RUU ini adalah Lex Spesialis. Padahal kedudukan definisi dalam sebuah Undang-undang sangat fundamental. Anehnya, dalam DIM yang beredar, ditemukan definisi kekerasan seksual yang subtansinya jauh berbeda dengan kejahatan kesusilaan yang ada di dalam KUHP, baik secara filosofi maupun bentuk-bentuknya. Oleh karena itu, jika memang ditujukan sebagai aturan yang khusus atau Lex Spesialis, sejak awal RUU P-KS harus berganti judul menjadi “RUU Kejahatan Kesusilaan” atau “RUU Kejahatan Seksual” sebagaimana usulan dari berbagai pihak agar selaras dengan nafas KUHP.
• Isu krusial lainnya adalah terkait alat bukti. RUU ini berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM secara masif karena mudah sekali menjebak/ menuduh seseorang sebagai pelaku kekerasan seksual. Dalam RUU P-KS disebutkan “Keterangan seorang korban saja sudah cukup membuktikan terdakwa bersalah apabila disertai satu alat bukti lainnya”. Bunyi pasal ini dapat menghilangkan hak terdakwa untuk membela diri dan menghadirkan saksi-saksi, apalagi dalam RUU P-KS sanksi pidananya sangat tinggi, bahkan sampai mencabut hak politik seseorang. Masalah besar lainnya dalam RUU P-KS adalah membuat sistem peradilan pidana tersendiri yang mendikte lembaga penegak hukum untuk dapat memeriksa perkara kekerasan seksual dengan kualifikasi tertentu, dan ini berpotensi bertentangan dengan KUHAP.
Maka, beberapa rekomendasi dari kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia adalah :
- DPR dan pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru mengesahkan RUU P-KS yang masih memiliki pertentangan besar di masyarakat, karena RUU yang disahkan akan mengikat seluruh masyarakat. DPR dan Pemerintah sebagai Lembaga pembentuk Undang-undang, berkewajiban memastikan sebuah Undang-Undang memuat nilai-nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis secara seimbang. Jika salah satu nilai timpang, maka akan menyebabkan keberlakuan dan daya ikat Undang-Undang tersebut runtuh.
- DPR dan pemerintah wajib melibatkan dan menerima masukan dari berbagai kelompok Masyarakat dalam setiap pembahasan RUU, terlebih lagi menyangkut hukum pidana. Pihak-pihak yang kritis /kontra terhadap RUU P-KS harus diakomodasi agar menjamin kesesuaian dengan nilai-nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Jika peran masyarakat diabaikan, maka RUU ini akan menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan hukum.
- DPR dan pemerintah harus transparan dalam membahas RUU P-KS, dan tidak melakukan pembahasan di luar ketentuan Undang-Undang.
- DPR dan pemerintah wajib memperhatikan dan melakukan kajian secara holistik berbagai dampak yang mungkin timbul apabila RUU P-KS disahkan.
- DPR dihimbau untuk menghentikan pembahasan RUU P-KS pada masa sidang terakhir ini karena belum ada konsensus mengenai substansi RUU P-KS di tengah masyarakat, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban etis anggota dewan terhadap seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 17 Agustus 2019