NASIONAL

Soroti Kelemahan RUU-PKS, Bukhori: Filosofi RUU Ini Menghindari Agama

Jakarta (SI Online) -Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KOMNAS Perempuan, Senin, 29 Maret 2021.

Agenda tersebut dilaksanakan Baleg DPR RI dalam rangka mendengar masukan dari KOMNAS Perempuan terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Dalam kesempatan itu, KOMNAS Perempuan turut memberikan Naskah Akademik (NA) dan RUU PKS, yang mereka klaim disusun oleh Jaringan Masyarakat Sipil dan KOMNAS Perempuan kepada para anggota Baleg yang hadir secara fisik.

Tak ayal, kejanggalan ini mengundang respons dari Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.

Bukhori mengingatkan supaya Baleg DPR RI tidak kecolongan atas kewenangannya dalam merancang RUU ini. Pasalnya, usulan RUU tersebut berasal dari Baleg DPR RI dimana, secara formil, sudah semestinya NA dan RUU tersebut menjadi domain Baleg DPR RI.

“Jangan diserahkan semuanya pada orang lain. Kredibilitas DPR bisa hilang, ada marwah Baleg dalam mendesain RUU ini,” kata dia.

Anggota Komisi Pemberdayaan Perempuan ini juga mencermati kelemahan yang bersifat krusial terhadap pandangan sekaligus bahan yang disampaikan KOMNAS Perempuan terhadap RUU PKS ini. Ia menyoroti logika agama yang tidak disertakan sebagai kerangka pikir dari RUU itu.

Agama, jelas Anggota Komisi VIII ini, adalah basis filosofis yang paling memiliki kredibilitas dalam melihat urusan ini (kekerasan seksual). Sebab di dalamnya ada pranata, logika yang dalam, rigid dan rinci.

“Sayangnya, dari pemaparan yang disampaikan, justru saya tidak mendengar logika yang dibangun dari nilai-nilai agama, yang menjadi landasan berpikir dalam mengonstruksikan RUU ini. Alhasil, kesannya jadi ambigu, atau seolah menghindari,” jelasnya.

“Saya penasaran; kenapa tidak mau menggunakan logika agama? Contohnya dalam mendefinisikan kekerasan seksual, penjelasan dalam bahan ini terlalu luas dan tidak limitatif. Padahal, objek kekerasannya adalah sesuatu yang juga diatur oleh agama,” imbuhnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button