Petasan dari Lembaran Al-Qur’an, HNW: Usut Tuntas dan Segera Sahkan RUU Perlindungan Agama
“Ini seharusnya bisa menjadi fokus prioritas DPR, agar segera bisa diundangkan, agar kejadian penistaan agama dan simbol agama yang meresahkan masyarakat, tidak terulang lagi,” ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan agama ini mengatakan bahwa dalam draft RUU PTASA itu telah dijelaskan secara rinci mengenai simbol-simbol agama-agama yang diakui oleh Negara Indonesia dan yang dihormati oleh para pemeluknya.
Tujuannya adalah selain memberikan kepastian hukum, juga memberi pemahaman terhadap masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum berupa penistaan agama, dan agar agama dan simbol agama yang sangat terkait dengan sila I Pancasila dan pasal 29 UUD 1945, bisa dihormati dan dijaga.
Baca juga: Kertas Mushaf Al-Qur’an Dipakai Bahan Petasan, MUI: Penistaan Agama
Lebih lanjut, HNW menambahkan bahwa RUU PTASA juga mengatur upaya sistematis dalam melakukan perlindungan.
“Jadi, pengaturannya selain memberikan sanksi yang lebih keras, tetapi juga ada upaya preventif, berupa edukasi kepada masyarakat untuk menghormati simbol semua agama yang diakui di Indonesia itu, sehingga tidak menjadi bahan penistaan, lawakan/candaan atau hal-hal lain yang tidak meletakkannya pada posisi yang dihormati. Sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif untuk merawat toleransi dan harmoni juga kokoh kuatnya kedaulatan NKRI,” kata HNW.
“Dan di tengah kesulitan ekonomi dan sosial yang dialami bangsa akibat Covid-19, mestinya agama dan simbolnya makin dihormati dan jadi rujukan, karena memberikan solusi untuk penguatan spirit kehidupan atasi berbagai tantangan, jangan malah terus dibiarkan terjadinya penistaan dalam berbagai modusnya, yang bisa berdampak sangat negatif untuk eksistensi harmoni bangsa dan keutuhan NKRI,” pungkas HNW.
red: adhila