Pilih Dukung Anies Baswedan, Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah Jateng Dipecat
Jakarta (SI Online) – Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Jawa Tengah Muhammad Mustafid mengaku dipecat dari jabatannya.
Keputusan pemecatan berdasarkan surat nomor 024/SK/PP.GPK/W/XII/2022 tentang Pemberhentian Ketua PW GPK Jateng yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum GPK Imam Fauzan Amir Uskara dan Sekjen M Thobahul Aftoni pada 22 Desember 2022.
Sebagai informasi, GPK merupakan salah satu organisasi underbow Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Mustafid mengatakan, keputusan itu sebagai konsekuensi GPK Jateng mendukung Anies Rasyid Baswedan sebagai calon presiden (capres).
Menurut dia, akar rumput PPP memang mayoritas memilih Anies. Meski begitu, ia mengakui, elite PPP dan GPK di Jakarta mendukung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo karena tekanan penguasa.
“GPK Jateng prihatin dengan dengan elite PPP dan GPK di pusat yang tidak mendengar aspirasi umat Islam dan kader grass root. Dukungan kader di wilayah-wilayah kepada Ganjar Pranowo hanyalah setingan dan karena tekanan. Tidak murni inisiatif kader dan ada intimidasi agar kader di bawah tidak mendukung Anies,” kata Mustafid di Jakarta, Senin (26/12/2022), seperti dilansir Republika.co.id.
Dia menjelaskan, surat pemecatannya sebagai bentuk caper (cari perhatian) pimpinan GPK pusat ke elite PPP.
Pasalnya surat tersebut ditandatangani Imam Fauzan yang sudah dipecat duluan dari jabatan ketua umum oleh Majelis Kehormatan Organisasi PP GPK.
“Plt Ketum Imam Fauzan juga sudah dimosi tidak percaya oleh 15 dari 25 Ketua PW GPK peserta rapimnas GPK. Otomotis segala keputusan Imam Fauzan tidak perlu diperhatikan dan dipertimbangkan,” kata Mustafid.
Dia pun membongkar kelakukan pimpinan GPK di Jakarta sebulan sebelum surat keputusan pemecatan itu turun, Imam Fauzan berkunjung ke Jateng. Tujuannya adalah mengajak kader GPK Jateng mendukung Ganjar sebagai capres.
“Namun langsung ditolak mentah-mentah oleh kader GPK Jateng. Sampai sekarang kader GPK se-Jateng solid mendukung Anies,” ucap Mustafid.