NASIONAL

PKS Tolak Liberalisasi Industri Pertahanan

Jakarta (SI Online) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, mengingatkan Pemerintah agar berhati-hati terhadap bahaya liberalisasi dalam pengelolaan dan penyertaan modal asing pada industri alat utama sistem pertahanan keamanan sebagaimana diatur dalam ketentuan RUU Cipta Kerja yang baru disahkan.

Mulyanto menilai ketentuan dalam RUU Cipta Kerja terkait penyertaan modal asing di sektor pertahanan sangat rentan dan terbuka bagi liberalisasi industri pertahanan.

Untuk itu Wakil Ketua FPKS DPR RI ini minta Pemerintah perlu berhati-hati dalam pengelolaan dan penyertaan modal asing pada industri alat utama sistem pertahanan ini.

“PKS menolak liberalisasi industri pertahanan tersebut, apalagi sampai dikuasai oleh modal asing,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Jumat 16 Oktober 2020.

Mulyanto beralasan, hal ini terkait dengan kepentingan nasional (national interest) dan kedaulatan bangsa. Menurutnya, industri Hankam wilayah high tech yang sensitif dan harus dikuasai SDM patriot negeri yang andal.

“Kita justru harus menguasai industri ini, bukan malah menyerahkan kepada pihak asing,” ujar politisi dari Dapil Banten III ini.

Anggota Komisi VII DPR RI ini minta Pemerintah lebih cermat dan berhati-hati dalam pengelolaan industri pertahanan tersebut, agar kepentingan nasional tetap mendapat prioritas, termasuk aspek alih teknologi dan pembinaan SDM industri strategis nasional.

Lebih jauh Mulyanto berharap Pemerintah mampu melindungi keberadaan industri strategis nasional. Jangan sampai industri strategis ini justru dikuasai swasta asing. Karena dalam jangka panjang dikhawatirkan akan berdampak pada pertahanan, keamanan dan kedaulatan bangsa.

“Pemerintah harus punya komitmen kuat dalam menjaga sekaligus mengembangkan industri strategis ini. Kalau perlu kita beli kembali aset nasional strategis yang telah dijual ke pihak asing, seperti Indosat misalnya, bukan malah membuka industri pertahanan ini kepada pihak asing,” ungkap Mulyanto.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button