SUARA PEMBACA

Polisi Bekingi Judi, Coreng Marwah Institusi

Judi merupakan penyakit masyarakat yang sampai detik ini belum juga mampu diakhiri. Judi tidak hanya menjangkit masyarakat menengah ke bawah, tetapi juga kalangan menengah ke atas seperti pejabat dan konglomerat. Bahkan, tak hanya offline, kini judi sudah merebak secara online.

Berbagai upaya pun dilakukan oleh pihak-pihak berwenang untuk memberantas perjudian. Seperti baru-baru ini, penindakan hukum praktik perjudian masif dilakukan oleh kepolisian. Upaya pemberantasan itu dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh kepolisian di semua level dari Mabes, Polda, sampai Polres, melakukan penindakan tegas terhadap praktik judi.

Jenderal Sigit bahkan menegaskan akan mencopot jabatan Kapolda, Kapolres, maupun pejabat utama di Mabes Polri, yang nekat terlibat, apalagi menjadi beking perjudian. (Republika.co.id, 21/8/22)

Istilah kata beking yang diucapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit di atas mengindikasikan bahwa ada oknum kepolisian yang bersikap tidak jujur sehingga terlibat dalam memberikan perlindungan kepada pelaku maupun bandar judi. Ketidakjujuran tersebut telah menyebabkan tindakan perjudian semakin subur di negeri ini. Padahal, polisi merupakan salah satu pihak yang paling berwenang dan dipercaya mampu dalam penegakan hukum negara.

Tak heran jika Jendral Sigit menyatakan permintaan agar seluruh jajarannya punya komitmen yang sejalan terkait dengan upaya pemberantasan judi dan setiap tindakan yang meresahkan masyarakat. Sebab, semua itu wajib dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Jika tidak, kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum yang profesional dan jujur akan pudar.

Jika marwah institusi penegak hukum telah tercoreng, maka akan lebih sulit mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di negeri ini. Akhirnya, yang dikhawatirkan adalah masyarakat akan menegakkan hukum jalanan dengan mengerahkan massa untuk menghukum para pelaku yang dianggap meresahkan. Kalau sudah seperti ini, maka negara telah gagal menjaga dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Akan tetapi, perlu dipahami bahwa hukum wajib ditegakkan bukan semata-mata hanya karena demi menjaga marwah institusi negara, tetapi karena itu merupakan tugas pokok negara dalam mengurus rakyat. Sebab, negara adalah pelayan bagi rakyat. Negara bertanggung jawab atas keamanan rakyat baik dari akidah, nyawa, harta, dan kehormatannya. Ketika rasa aman telah dirasakan oleh rakyat, pasti mereka akan mencintai pemimpinnya. Dan pemimpin yang dicintai rakyatnya adalah pemimpin terbaik.

Rasulullah Saw bersabda yang artinya: “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah Pemimpin yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka.” (HR. Muslim).

Oleh karena itu, setiap hal yang mengganggu keamanan rakyat harus diberantas sampai tuntas. Pemberantasan tersebut termasuk pemberantasan aktifitas judi harus dilakukan secara menyeluruh sampai ke akar-akarnya dan dilakukan sepanjang waktu. Pemberantasan itu tidak boleh hanya dilakukan di momen tertentu maupun hanya untuk tujuan tertentu. []

Wida Nusaibah, Pemerhati Kebijakan Publik

Artikel Terkait

Back to top button