Politisi PKS: UU Ciptaker Berpotensi Lemahkan Perlindungan bagi Konsumen Produk Halal
Jakarta (SI Online) – Anggota Badan Legislasi DPR, Bukhori Yusuf, meminta pemerintah tidak abai terhadap aspek perlindungan konsumen produk halal.
Peringatan ini ia sampaikan mengingat UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan berpotensi merugikan konsumen produk halal.
Anggota Fraksi PKS ini meminta Pemerintah agar tidak gegabah dalam menyusun aturan turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya perihal jaminan produk halal.
“Pasalnya, setelah kami melakukan penyisiran terhadap versi 812 halaman, kami menemukan sejumlah kelemahan substansi dari UU tersebut, khususnya terkait regulasi sanksi bagi pelanggaran terhadap kewajiban registrasi halal,” ungkap Bukhori di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
UU Cipta Kerja turut mengubah salah satu ketentuan di UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, tepatnya di pasal 48. Pada mulanya, Pasal 48 UU eksisting berbunyi:
(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa penarikan barang dari peredaran.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Namun dalam Pasal 48 versi UU Cipta Kerja klausul “berupa penarikan barang dari peredaran” dihapus sehingga berubah menjadi;
(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Anggota Komisi VIII ini menilai, pencantuman wujud sanksi administratif yang konkrit sedianya dalam rangka menunjukan ketegasan dan keberpihakan Negara terhadap pengadaan produk impor yang halal. Tetapi, penghapusan wujud sanksi tersebut, sebaliknya bisa membuat kebijakan registrasi halal produk impor menjadi lebih permisif terhadap pelanggaran kewajiban registrasi.