NASIONAL

Politisi PKS: UU Ciptaker Berpotensi Lemahkan Perlindungan bagi Konsumen Produk Halal

“Penyelenggaraan jaminan produk halal sejatinya bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Dalam upaya mendukung hal tersebut, maka disusun juga regulasi mengenai wujud sanksi yang jelas apabila dalam praktiknya terjadi penyimpangan oleh pelaku usaha,” imbuhnya.

Dengan demikian, sambungnya, keterangan terkait wujud konsekuensi hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan (red, Pasal 48 UU JPH) adalah dalam rangka, semaksimal mungkin, menutup celah bagi potensi terjadinya pelanggaran kewajiban registrasi.

Selain itu, pencantuman wujud sanksi juga sebagai upaya menyampaikan pesan yang kuat kepada pelaku usaha dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen muslim. Sebab, apabila aspek ini tidak diindahkan, maka perlindungan konsumen Indonesia dalam memperoleh produk impor yang halal bisa terabaikan.

“Lebih jauh, Negara menjadi tidak berpihak pada konsumen dalam mendapatkan produk halal jika wujud sanksi yang jelas dihapuskan,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi PKS ini meminta agar pemerintah mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian dalam merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait jaminan produk halal.

“Penghapusan klausul sanksi “penarikan barang dari peredaran” harus dikompensasi dengan wujud sanksi yang tegas, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir di aturan turunan. Selain itu, saya ingin kembali mengingatkan kepada pemerintah agar aturan turunan yang tengah disusun ini mencerminkan keberpihakan yang nyata bagi konsumen produk halal,” pungkasnya.

red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button