OPINI

Presiden dan Mendagri Tak Berwenang Copot Kepala Daerah

Upaya untuk menegakkan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid 19 semuanya telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti PP No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan yang lebih rendah oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri serta pejabat lainnya.

Landasan hukum Pemerintah dalam menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait Protokol Kesehatan itu adalah UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pelaksanaannya di daerah mengacu kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepada Daerah, baik Gubernur, Bupati atau Walikota berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf b UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda berkewajiban untuk melaksanakan semua peraturan perundang-undangan, termasuk semua peraturan perundang-undangan tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 78 c, Kepala Daerah dapat diberhentikan dengan alasan antara lain “tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b” yakni tidak menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini, yang dimaksud Mendagri, adalah peraturan perundang-undangan terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid 19.

Apakah Mendagri Dapat Memberhentikan Kepala Daerah?

Pertanyaan selanjutnya yang perlu dijelaskan adalah apakah Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020 itu dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan Kepala Daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid-19? Jawabannya tentu saja tidak.

Instruksi Presiden, Instruksi Menteri dan sejenisnya pada hakikatnya adalah perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Saya mendraf RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk pertama kali tahun 2003 — yang menjadi UU No. 10 Tahun 2004, kemudian diganti dengan UU No. 12 Tahun 2011 dan telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 — sudah tidak mencantumkan lagi Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Ini untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Soeharto.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button