NASIONAL

Presiden Kompi: Cabut Perpres Investasi Miras

Jakarta (SI Online) – Presiden Komando Ulama untuk Pemenangan Politik Islam (KOMPI) HM Mursalin menyesalkan adanya aturan pemerintah yang membuka pintu investasi untuk minuman keras (miras).

“Ini bukan hanya bertentangan dengan agama tetapi juga bertentangan dengan Pancasila dan tujuan bernegara yaitu untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Mursalin kepada Suara Islam Online, Senin (1/3/2021).

Dalam pandangan Islam, kata Mursalin, miras atau khamr adalah induk dari segala kejahatan. Karena itu, harus ditutup peluang beredarnya miras di tengah-tengah masyarakat.

“Tidak hanya bagi masyarakat Muslim, di daerah mayoritas bukan Muslim pun menolak miras. Di Papua, dari level provinsi sampai ke beberapa kabupaten atau kota, sudah banyak menerapkan perda larangan miras karena menimbulkan masalah sosial dan keamanan,” ujar Mursalin.

Ia menilai, Presiden Jokowi demi kepentingan investasi dan ekonomi telah mengabaikan realita bahaya sosial dan keamanan terkait miras serta banyaknya korban yang berjatuhan, serta keresahan rakyat dan pemerintah daerah terkait bahaya miras ini.

“Di Jakarta misalnya, belum lama ini terjadi tindakan kriminal terkait miras, seorang oknum polisi karena mabuk dan ditagih bayaran miras, malah ngamuk dan menembak 4 orang, 2 pekerja cafe tewas, dan 1 oknum TNI juga tewas,” ungkap Mursalin.

Oleh karena itu, menurut Mursalin, di tengah pandemi Covid-19 dimana imunitas masyarakat menurun dan semakin banyaknya korban akibat dampak negatif miras, maka semestinya kebijakan yang bisa menimbulkan kegaduhan semacam ini dicabut oleh pemerintah pusat.

“Dan sebaliknya, dalam rangka melarang peredaran miras, pemerintah dan DPR segera mensahkan RUU Minuman Beralkohol yang sampai saat ini belum tuntas dibahas,” jelas Mursalin.

Seperti diketahui, pemerintah membuka pintu investasi untuk industri miras besar sampai eceran. Industri miras masuk dalam katagori bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button