Proyek Kontra Terorisme, Menusuk Islam
Tim Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri menangkap sebanyak 21 orang terduga teroris jelang hari raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Penangkapan ini dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia dalam sebulan terakhir, sejak November hingga Desember 2018. Beberapa dari terduga teroris itu, menurut Tito Karnavian, Kapolri yang juga mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), merupakan anggota kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD). Namun demikian, Tito menegaskan, Densus 88 belum menemukan indikasi rencana serangan 21 terduga teroris ini saat Natal dan Tahun Baru. (m.cnnindonesia.com 19/12/2018).
Pertanyaannya, bila memang belum ada indikasi rencana teror, lalu atas dugaan apa mereka ditangkap?
Pengamat Terorisme dan Intelijen, Harist Abu Ulya memaparkan bahwa wajar jika pihak berwenang mengeluarkan peringatan dini kepada publik tentang potensi munculnya gangguan atau ancaman keamanan. Baik itu datangnya dari aksi terorisme, perampokan atau bentuk kriminal lainnya.
Menurutnya, dengan peringatan dini tersebut diharapkan masyarakat waspada dan berhati-hati. Meski demikian, ia menekankan bahwa dalam isu terorisme, pernyataan Polri tentang potensi ancaman terorisme hanya berdasarkan asumsi.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini publik melihat adanya ambiguitas pada aspek penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum jika mengacu kepada UU Terorisme yang baru. Terorisme, kata dia, sudah dipandang oleh publik sebagai terminologi yang mengalami penyempitan makna.
“Bahkan isu terorisme tendensius diarahkan kepada kelompok agama tertentu yakni Islam dan umatnya. Dan terorisme menjadi ‘topeng’ sebuah proyek kepentingan kelompok opuntunir,” tuturnya. (m.kiblatnet.com 28/12/2018)
Bila kita menelaah lebih jauh, pengertian terorisme menurut KBBI adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror. Sedangkan menurut pemerintah seperti yang tertuang dalam revisi UU Terorisme disebutkan bahwa “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional. (m.detik.com 14/05/2018).