RESONANSI

PT 0% dan “Horse Riding” Pemulihan Demokrasi Indonesia

Cara Uji Materi PT 0%

Ketimbang terjadinya kemunculan otoriterisme, chaos dan kemungkinan pemberhentian Presiden baru di tengah jalan, dengan “The Horse Riding” itu pula kita kerahkan secara optimal mengimplementasikan PT 0% dalam konteks untuk memulihkan demokrasi di Indonesia.

Makanya, harapan satu-satunya pekerjaan dan kepentingan paling substantif bagi pemulihan demokrasi Indonesia itu memaksimalkan dengan segala daya upaya dalam kurun waktu dua tahun menjelang PilPres 2024 ini, untuk mewujudkan PT 0% dengan melakukan ramai-ramai serbuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Itupun hanya dengan satu syarat: masih adanya jaminan secara hukum perihal independensi MK dalam membuka jembatan jalan proses yustisi dan justifikasi PT 20% itu sebagai aspirasi rakyat.

Memang sejauh ini LSM, kelompok oposisi dan mahasiswa-civitas akademika sudah mengajukan permohonan uji materi PT 20% ke MK, namun hasilnya memang belum signifikan dikarenakan upaya mereka itu sendiri-sendiri dan sangat parsialistik.

Diperlukan lagi upaya intensifikasi terkait dari segi percepatan waktu yang sudah berkurang dari dua tahun dan ekstensifikasi dalam konteks uji materi secara massal dan bersifat holistis dengan mempublikasiksnnya ke publik, misalkan seperti upaya Dr. Refly Harun yang tengah mengawal permohonan uji materi kelompok masyarakat diaspora Indonesia di seluruh bagian di luar negeri, upayanya selain menambah terus-menerus secara kolektif mengakomodasi penyebaran wilayahnya, harus dilaksanakan upaya uni-advokasi dengan menggandeng para pengacara handal ratusan bahkan kalau perlu ribuan pengacara menghadap ke MK.

Juga proses berkelanjutannya dengan menyertakan peran jurnalistik dan media sosialnya, baik dalam melakukan laporan jurnal investigasinya maupun proses persidangannya.

Jika upaya seperti ini pun masih belum digubris oleh MK, maka LSM, kelompok oposisi dan Mahasiswa-civitas akademika beserta lembaga yang masih terkait dengan yang ada saluran struktural politiknya, seperti DPD dan Partai-partai baru yang sudah lolos dan teratifikasi untuk mengikuti Pemilu Pilpres 2024 mengajukan permohonan hukumnya secara spesialis ke MPR, sebagai lembaga tertinggi yang mewakili rakyat dikarenakan kenyataan bahwa lembaga-lembaga tinggi di bawahnya (Presiden, DPR, MA, Kejaksaan Agung) dan MK sendiri tidak apriori terhadap upaya aspiratif rakyat yang memang berkecenderungan tengah terkatup rapat oleh persengkokolan mereka.

Dan jika oleh MK masih tak diapriorikan juga, maka MPR atas permohonan para pemohon uji materi itu bisa melakukan Sidang Istimewa dikarenakan begitu mendesak urgensinya, tidak saja terkait PT 20% itu sendiri, tapi efeknya yang sangat luas yang sangat merusak terhadap tatanan kehidupan demokrasi berbangsa dan bernegara di Indonesia ke depan.

Tidak ada Angka di PT

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button