NASIONAL

PT DKI Tolak Banding Munarman, Kiai Muhyiddin: Sejak Awal Penuh Kejanggalan

Jakarta (SI Online) – Upaya banding yang dilakukan Munarman ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak diterima. Selain menolak, PT DKI malah menambah hukuman Munarman dari tiga tahun menjadi empat tahun penjara.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Muhyiddin Junaidi mengaku tak heran dengan putusan PT DKI itu. Pasalnya. menurut dia, sejak awal kasus yang ditimpakan kepada Munarman itu penuh dengan pro kontra dan kejanggalan.

Baca juga: PT DKI Tolak Banding Munarman, Justru Malah Tambah Hukuman

“Sejak awal penangkapan kasus tersebut memang penuh dengan pro kontra dan kejanggalan,” ungkap Kiai Muhyiddin dalam keterangannya, Jumat pagi (29/07/2022).

Kiai Muhyiddin mengungkakan, fakta-fakta persidangan yang meringankan Munarman sering tidak direspon dan diabaikan denga menggunakan pasal multitafsir. Yang terjadi pada Munarman, kata Kiai Muhyiddin yang pernah menjadi saksi ahli dalam sidang Munarman, adalah penghakiman dengan media massa dan opini.

Trial by the press dan opini kerap lebih dikedepankan,” ungkapnya.

Karena telah terjadi penghakiman dengan media dan opini, maka sebanyak dan sekuat apapun penjelasan dinilainya tidak akan mampu memperngaruhi putusan hakim.

“Sebanyak dan sekuat apapun evident (penjelasan) tak mampu mempengaruhi keputusan hakim yang dinilai oleh banyak pihak sebagai verdict by design (putusan by desain),” ungkap Kiai Muhyiddin.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button