Pulau Widi Dilelang, Mendagri: Boleh-Boleh Saja
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan Pemprov Maluku Utara akan membekukan izin PT Leadership Islands Indonesia (LII) karena dugaan melelang Kepulauan Widi di situs Sotheby’s Concierge Auctions.
“Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara. Nanti apabila PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali,” kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Senin (5/12).
Safrizal menerangkan PT LII pernah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov Maluku Utara pada 27 Juni 2015. Perusahaan itu berjanji membangun kawasan pariwisata di Kepualauan Widi dengan jangka waktu 35 tahun.
Meski demikian, PT LII tak melakukan pembangunan apa pun hingga saat ini. Safrizal berkata perusahaan itu diduga menjadi broker dan mendaftarkan Kepulauan Widi di situs lelang.
Pemerintah pusat pun memerintahkan pemda untuk meninjau ulang izin untuk PT LII. Menurut Safrizal, PT LII telah melanggar nota kesepahaman karena tak melakukan pembangunan sejak perjanjian tujuh tahun lalu. []