NASIONAL

Luruskan Pemberitaan Bolehnya Lelang Kepulauan Widi, Mendagri: Tak Boleh Pindah ke Asing

Jakarta (SI Online) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, sejengkal tanah di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak boleh berpindah ke tangan asing, termasuk melalui badan lelang asing.

“Tindakan (berpindah ke tangan asing) melanggar undang-undang (apabila terjadi),” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (07/12/2022) seperti dilansir ANTARA.

Mendagri mengatakan, hal tersebut sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Baca juga: Mendagri Bolehkan Lelang Pulau Widi, Fadli Zon: Nasionalisme Macam Apa?

“Pengelolaan sebuah pulau terbatas luasnya sesuai ketentuan UU, yaitu 70 persen,” kata Mendagri.

Penegasan Mendagri ini menanggapi kekeliruan media mengutip pernyataannya atas pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII) yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada laman Sotheby’s Concierge Auctions.

Pada laman tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.

Beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang disampaikan Mendagri saat diwawancarai secara “doorstop” oleh awak media pada Senin, 5 Desember 2022.

Judul pemberitaan yang disebut “misleading” itu menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah Mendagri mengizinkan pulau dijual, dan berpindah kepemilikan.

Dalam keterangannya, Mendagri kembali menegaskan penjelasan yang disampaikan sebelumnya.

Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button