#Ramadhan Berkah 1446 HMASAIL FIQHIYAH

Qadha Puasa

Pun demikian dengan puasa nazar, yang harus ditunaikan oleh walinya, jika seseorang yang bernazar meninggal dunia, sebab puasa nazar adalah wajib dibayar dengan cara mengqadhanya atau membayar fidyah atas nama pemilik nazar.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits berikut ini:

2- عَنِ اْبنِ عَبَّاٍس رَضِيَ اللهُ عَنْهُماَ قاَلَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيَهُ عَنْهَا؟ قاَلَ: لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قاَضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌ أَنْ يُقْضَى [رواه البخاري].

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu [diriwayatkan] ia berkata: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian berkata: Ya Rasulullah sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? Nabi menjawab: Jika seandainya ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarkannya? Laki-laki itu menjawab: Iya. Selanjutnya Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” [HR al-Bukhari].

4- عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً رَكِبَتْ الْبَحْرَ فَنَذَرَتْ إِنْ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْجَاهَا أَنْ تَصُومَ شَهْرًا فَأَنْجَاهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَمْ تَصُمْ حَتَّى مَاتَتْ فَجَاءَتْ قَرَابَةٌ لَهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ صُومِي [أخرجه أحمد].

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu (diriwayatkan) bahwa ada seorang perempuan berlayar mengarungi lautan lalu ia bernadzar seandainya Allah menyelamatkannya ia akan berpuasa selama satu bulan, lalu Allah menyelamatkannya, tapi ia tidak berpuasa sampai ia meninggal. Lalu keluarganya datang menghadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut. Lalu beliau bersabda: Berpuasalah untuknya.” [HR Ahmad].

Karenanya penetapan qadha puasa atau membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan atau puasa nazar. Sebab uzur syari adalah bentuk keringanan yang Allah SWT berikan pada seorang muslim, dan bentuk kemahakuasaan Allah SWT atas manusia. Sehingga seorang mukmin akan merasa ringan dan semangat dalam menjalankan ketaatan terhadap hukum syariat yang telah Allah SWT tetapkan, termasuk di dalamnya dalam masalah qadha puasa. Wallahu a’lam.[]

Ayu Mela Yulianti, S.Pt., Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button