DAERAH

Qanun LKS Aceh Berdampak Positif bagi Pertumbuhan Keuangan Syariah

Banda Aceh (SI Online) – Direktur Utama PT BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo mengakui pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memberi dampak positif pada petumbuhan keuangan syariah di Indonesia.

“Saya pikir ini sebuah tren positif, dampak positif dengan adanya qanun (LKS) ya, mudah-mudahan akan berefek positif untuk pertumbuhan (keuangan) syariah di Indonesia,” kata Firman di Banda Aceh, Jumat (22/11/2019)

Dia menjelaskan dalam hal itu Indonesia memiliki tantangan di masyarakat yang literasinya hanya delapan persen dan inklusi hanya 11 persen terhadap keuangan syariah.

Kata dia, tentu dengan adanya momentum implementasi qanun atau peraturan daerah tentang LKS tersebut akan sangat bermanfaat untuk industri pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

“Karena Insyaallah nanti akan banyak yang sudah mulai melakukan transaksi dengan syariah, dengan adanya qanun ini. Efek qanun ini luar biasa bahkan tidak hanya di Aceh tapi juga di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Ia mencontohkan beberapa daerah yang telah mulai sektor perbankannya berkonversi ke syariah seperti di NTB serta bank Nagari di Padang yang juga telah berstatus syariah.

“Dan beberapa transaksi universitas Islam. Universitas berbasis Islam di Indonesia kan banyak, ada Universitas Islam Indonesia, Universitas Sultan Agung, IAIN, dan beberapa pesantren mereka sudah mulai berhijrah transaksi ke syariah,” katanya.

sumber: ANTARA

Back to top button