Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat
Jakarta (SI Online) – Aktivis sekaligus seniman Ratna Sarumpaet mendapat pembebasan bersyarat dari Penjara Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ratna seharusnya menjalani masa hukuman dua tahun penjara potong remisi. Adapun bebas bersyarat bisa diterima di antaranya setelah seorang narapidana menjalani 2/3 masa hukumannya. Ratna telah menjalani hukuman selama 15 bulan sejak Oktober tahun lalu.
Karena bebas bersyarat, Ratna diwajibkan lapor sepekan sekali pasca bebas bersyarat per hari ini, Kamis 26 Desember 2019.
“Ratna dikenakan wajib lapor seminggu sekali dan harus ada penjamin. Tentunya yang jamin anak-anaknya,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, di Polda Metro Jaya, Kamis 26 Desember 2019.
Meskipun Ratna berstatus bebas bersyarat, Insank mengatakan kliennya mendapat hak yang sama seperti warga biasa. Ratna bahkan boleh pergi ke luar kota dan ke luar negeri selama menepati wajib lapornya tersebut.
“Ya boleh lah (ke luar negeri). Ini sudah bukan masa penahanan, kan sudah dibebaskan,” ujar Insank.
Insank juga mengungkap berbagai potongan masa tahanan atau remisi yang diterima kliennya itu. Antara lain remisi Idul Fitri dan remisi Hari Kemerdekaan RI.
Ratna Sarumpaet dikenal dengan cerita karangannya menerima penganiayaan dari orang tak dikenal. Ratna saat itu menjadi pendukung capres Prabowo dan cerita penganiayaan itu sempat menjadi viral serta menyudutkan kubu capres Jokowi.
Belakangan Ratna Sarumpaet mengaku lebam di wajah akibat operasi plastik yang dijalaninya setelah polisi menemukan berbagai kejanggalan dari cerita karangannya tersebut.
red: asyakira