NASIONAL

Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp443,9 Miliar

Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada serta berlaku di beberapa universitas negeri di Indonesia yang telah diatur dalam peraturan menteri.

“Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara,” kata Gde Antara usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, seperti dikutip kantor berita Antara, Senin (13/03).

Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Rektor Unud tersebut tidak ditahan dan mendatangi Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya.

Penetapan status tersangka terhadap seorang rektor atas tuduhan menerima suap bukan sekali ini terjadi.

Sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, KPK menangkap Rektor Universitas Negeri Lampung Prof Dr Karomani karena diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar dari program seleksi mandiri masuk Universitas Negeri Lampung (Simanila) tahun 2022. []

sumber: BBC News Indonesia

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button