NASIONAL

Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp443,9 Miliar

Denpasar (SI Online) – Rektor Universitas Udayana Bali, Profesor I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023.

Seperti dilansir Antara, Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra, penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.

Eka menyatakan, sebagaimana tampak dari alat bukti, saksi-saksi, dan hasil pemeriksaan, perbuatan Antara merugikan keuangan negara Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar yang ditotal menjadi Rp109,33 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, menjelaskan bahwa penambahan kerugian keuangan negara terungkap berdasarkan penyidikan lanjutan.

Selain itu, I Nyoman Gde Antara juga diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp334,75 miliar. Jika dijumlahkan, total kerugian korupsi dana SPI Unud itu mencapai Rp443,9 miliar.

Perbuatan I Nyoman Gde Antara dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan pasal disangkakan, Nyoman terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka mencapai empat orang.

Tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.

IKB dan IMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

Adapun NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023 Universitas Udayana.

Bantah tuduhan

Sementara itu Rektor Universitas Udayana, Profesor I Nyoman Gde Antara, membantah dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud yang kini statusnya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button