INDUSTRI HALAL

Restoran Sembunyikan Informasi Produk Non-Halal, LPPOM: Tindak Tegas!

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, LPH LPPOM menyerukan dua hal.

Kepada pemilik restoran, LPH LPPOM mengimbau agar melakukan penandaan yang jelas apabila menjual produk yang tidak halal. Selain itu mereka juga mendorong restoran untuk mengikuti proses sertifikasi halal secara resmi melalui jalur yang telah disediakan.

Adapun untuk masyarakat luas, LPH LPPOM mendorong agar lebih proaktif dalam memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi, terutama menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal nasional secara penuh.

LPH LPPOM menyediakan platform Cari Produk Halal yang dapat diakses di website www.halalmui.org untuk mengakses produk yang diperiksa LPH LPPOM Informasi produk halal secara keseluruhan dapat diakses di situs Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Kami mengajak seluruh pihak untuk aktif mensosialisasikan kewajiban sertifikasi restoran yang tenggatnya jatuh pada Oktober 2024 bagi pelaku usaha menengah-besar dan jatuh pada Oktober 2026 bagi pelaku usaha kecil-mikro,” ujar Muti.[]

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button