HALAL

Barang Gunaan Harus Bersertifikat Halal, Ini Penjelasannya

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menyebutkan bahwa seluruh produk di Indonesia wajib disertifikasi halal. Hal ini tidak menutup kemungkinan juga investasi bagi barang gunaan. Meski begitu, hal ini masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Pasal 1 ayat (1) UU JPH menyebutkan bahwa produk yang berupa barang dan / atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Meski begitu, sebagian masyarakat menafsirkan dengan sendirinya apa yang disebut dengan barang gunaan yang perlu disertifikasi halal. Hal ini karena belum ada aturan turunan mengenai penjelasan barang gunaan yang dimaksud. Tak heran, masih banyak perusahaan yang ingin mensertifikasi barang gunaan karena merasa produk yang dihasilkan adalah produk yang termasuk kategori barang gunaan, namun memerlukan pengungkit dari MUI apakah produk tersebut bisa disertifikasi atau tidak.

Menurut Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., yang dimaksud dengan barang gunaan secara umum adalah barang yang digunakan dan terlibat dalam kehidupan manusia sehari-hari, terutama digunakan untuk istilah atau bersinggungan dengan produk yang digunakan.

“Bisa saja barang-barang itu menempel pada tubuh dan laris. Itu mengapa harus dipastikan bahwa barang tersebut bebas dari bahan yang najis. Contoh lainnya, alat masak yang kontak langsung dengan makanan,” terang Muti.

Berdasarkan bantuan yang diberikan Komisi Fatwa MUI saat ini, setidaknya ada dua poin barang gunaan yang dapat disertifikasi halal. Pertama, semua barang gunaan yang kontak langsung dengan makanan yang dikonsumsi.

Hal ini karena makanan halal dapat terkontaminasi produk yang tidak halal. Penggorengan, misalnya. Ada penggorengan anti lengket yang umumnya menggunakan bahan turunan lemak untuk anti lengketnya. Bicara tentang lemak, maka ada dua opsi, yakni lemak yang berasal dari hewan atau tumbuhan.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button