AKIDAH

Rezeki Halal, Jaminan Keselamatan Hidup Dunia dan Akhirat

Rezeki adalah pemberian. Pemberian Allah SWT untuk semua makhluk yang diciptakan-Nya. Allah SWT berfirman:

۞ وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِى ٱلْأَرْضِ إِلَّا عَلَى ٱللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِى كِتَٰبٍ مُّبِينٍ

Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh). (QS Hud : 6)

Tidak terkecuali manusia, semua manusia pasti akan diberikan rezeki oleh Allah SWT. Baik banyak maupun sedikit, baik lapang maupun sempit.

Itulah rezeki yaitu pemberian dari Allah SWT untuk makhluknya, baik yang durhaka kepada Allah SWT maupun yang taat kepada Allah SWT semuanya akan mendapatkan rezeki dari Allah SWT.

Artinya baik seseorang itu taat atau tidak taat syariat, Allah SWT akan memberikan rezeki pada manusia. Karena rezeki adalah jaminan Allah SWT atas makhluk yang diciptakannya

Disinilah letak adilnya Allah SWT, bahwa Allah menjamin rezeki setiap manusia. Bagaimanapun kondisi ketaatannya pada Allah SWT.

Hingga semua yang berhasil dikumpulkan oleh manusia itulah rezekinya, baik rezeki itu datang saat kita taat kepada Allah SWT ataupun saat kita bermaksiat kepada Allah SWT.

Karenanya rezeki yang sampai pada seseorang ada yang halal, ada pula yang haram. Tergantung bagaimana kondisi dan cara seseorang memperoleh rezekinya. Apakah dengan kondisi dan cara yang halal, ataukah dengan kondisi dan cara yang haram. Karena kondisi dan cara memperoleh rezeki, ada dalam kekuasan manusia. Manusia yang menentukan dan memilihnya.

Sedangkan kadar rezeki yang diberikan, adalah Allah SWT yang menetapkan, adalah hak prerogagif Allah SWT yang memberikan. Karenanya kadar rezeki yang diperoleh tidak selalu berbanding lurus dengan usaha yang dilakukan oleh manusia. Kadar rezeki yang diperoleh manusia, semata-mata adalah pemberian dari Allah SWT bukan hasil usaha dari manusia.

Karenanya, besar kecilnya kadar rezeki yang diberikan oleh Allah SWT pada sessorang, atau banyak-sedikitnya rezeki yang diperoleh bukanlah penentu derajat kemuliaan seseorang dihadapan Allah SWT. Namun kondisi dan cara memperoleh rezekilah yang akan menentukan kemuliaan seseorang dihadapan Allah SWT.

Jika kondisi dan cara mendapatkan rezekinya adalah dengan kondisi dan cara yang halal sesuai hukum syariat yang telah Allah SWT tetapkan. Misalnya, seseorang mendapatkan rezeki baik besar msupun kecil, dengan cara yang halal, misal dengan aktivitas jual beli, atau mendapatkan waris, atau mendapatkan hadiah yang diperbolehkan syariat, maka rezeki yang diperolehnya adalah halal. Karenanya rezeki yang halal tersebut akan menjadi miliknya, dan ia memiliki hak untuk mengelola rezeki yang halal yang dimilikinya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button