AKIDAH

Rezeki Halal, Jaminan Keselamatan Hidup Dunia dan Akhirat

Namun jika seseorang memperoleh rezeki dengan kondisi dan cara yang haram yang bertentangan dengan hukum syariat yang telah Allah SWT tetapkan. Maka rezekinya menjadi rezeki yang haram. Konsekuensinya adalah ia menjadi terlarang untuk memilikinya apalagi mengelola dan mengembangkan rezeki haram tersebut, misal rezeki yang diperoleh melalui proses suap menyuap atau korupsi.

Atau rezeki yang diperoleh dengan kondisi dan cara yang haram lainnya misalkan dengan mencuri, maka rezeki yang diperolehnya adalah rezeki yang haram, sebab datang melalui kondisi dan cara yang haram, yang bertentangan dengan syariat Allah SWT. Maka ia menjadi terlarang untuk memilikinya, apalagi melakukan akfivitas tashoruf atau mengelola dan mengembangkannya. Sebab rezeki tidaklah sama dengan hak milik atau kepemilikan. Hak milik atau kepemilikan hanya terkait dengan rezeki yang diperoleh dengan cara yang halal saja atau rezeki i ysng datang saat kita dalam kondisi taat kepada Allah SWT dan terikat dengan hukum syariat.

Karena rezeki akan Allah SWT berikan dalam kondisi apapun. Maka selayaknya manusia memilih kondisi dan cara yang benar dalam menyambut datangnya pemberian Allah SWT berupa rezeki. Agar rezeki tersebut menjadi miliknya sehingga ia memiliki hak atas kepemilikan rezeki tersebut, menjadi halal menggunakannya dan pengembangannya.

Karenanya, semua yang diperoleh baik dengan cara yang halal maupun dengan cara yang haram, semuanya adalah rezeki yaitu pemberian dari Allah SWT. tinggal manusia memilih apakah akan menyambut datangnya rezeki dengan kondisi dan cara yang halal atau tidak. Sebab seluruh kondisi dan cara sama-sama memiliki peluang untuk mendatangkan rezeki.

Besaran rezeki yang diperoleh tidak akan dihisab oleh Allah SWT, namun kondisi dan cara memperoleh rezeki itulah yang akan ditanyakan dan dihisab oleh Allah SWT. Apakah memperolehnya dengan cara yang halal misal dengan cara bekerja ditempat yang dihalalkan oleh syariat, atau mendapatkan hadiah atau mendapatkan waris dari arah yang tidak disangka-sangka. Ataukah dengan cara mencuri dan berhasil mendapatkan harta curian.

Semua yang diperoleh baik dengan cara halal maupun dengan cara haram adalah rezeki atau pemberian dari Allah SWT.

Karenanya, selayaknya setiap manusia taat pada Allah SWT, taat pada aturan Allah SWT, taat pada syariat Allah SWT. Sebagai tanda syukur kita sebagai manusia yang diciptakan Allah SWT atas jaminan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT. Sehingga rezeki yang kita peroleh datang melalui jalan yang halal.

Kita akan bersungguh-sungguh berjalan dijalan syariat sehingga rezeki yang Allah SWT berikan masuk melalui kondisi dan jalan yang halal.

Terikat dengan hukum syariat. Menjalankan seluruh kewajiban yang Allah SWT berikan, tanpa takut kekurangan dan kesempitan hidup. Sebab keyakinan pada jaminan rezeki yang telah Allah SWT sampaikan. Dan keyakinan bahwa Allah SWT tidak pernah mengingkari janji-Nya.

Karenanya generasi terdahulu dari kalangan para sahabat, tabiin, dan tabiut-tabiin, keterikatannya terhadap hukum syariat sangat tinggi. Melaksanakan seluruh kewajiban yang Allah SWT tetapkan, dari mulai urusan dakwah dan jihad dan yang lainnya. Secara bersungguh-sungguh, tanpa takut kekurangan rezeki, sebab keyakinan bahwa rezeki adalah jaminan Allah SWT atas makhluk-Nya.

Sebagaimana yang Allah SWT kabarkan dalam firman-Nya:

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمْرِهِۦ ۚ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا

Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (QS. Ath-Thalaq: 3). Wallahua’lam.

Ayu Mela Yulianti, S.Pt., Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button