Riuh Rendah Perdebatan Poligami
Bila ada pertanyaan terhadap wanita, masalah apa yang paling ditakuti? Pasti sebagian besar wanita di Indonesia menjawab poligami. Bagaimana tidak? Poligami seringkali dituding sebagai tindak ketidakadilan terhadap wanita.
Sebagaimana dilansir oleh detiknews.com, Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i menyambut positif sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melarang kadernya poligami. Menurutnya, poligami termasuk kekerasan terhadap perempuan.
Riuh rendah perdebatan terhadap poligami kali ini bermula sejak ketua PSI, Grace Natali, mengemukakan larangan poligami, yang pertama kali disampaikan Grace dalam acara Festival 11 di Jatim Expo, Surabaya, Selasa (11/12). Grace mengatakan tidak akan merestui kader, pengurus, dan anggota legislatif dari PSI mempraktikkan poligami, “Karena itu, PSI tidak akan pernah mendukung poligami. Tak akan ada kader, pengurus, dan anggota legislatif dari partai ini yang boleh mempraktikkan poligami,” kata Grace.
Sebagai seorang muslim, tentu saja standar perbuatan manusia harus senantiasa sesuai dengan hukum yang sudah ditetapkan Allah SWT sebagai Tuhan yang menciptakan manusia. Manusia sebagai hamba Allah SWT tidak boleh mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, juga tidak boleh menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Begitu pula dengan masalah poligami, sejatinya kita mendudukannya sesuai hukum Allah SWT. Dalam Islam, poligami hukumnya mubah/ boleh, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat An-Nisaa ayat 3, yang artinya, “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (QS. An-Nisaa: 3)
Oleh karena itu, sebuah hal yang tidak patut kita lakukan sebagai manusia ketika mengharamkan apa yang sebenarnya dihalalkan oleh Allah SWT. Begitupun dengan poligami, tidak bisa kita mengatakan haram karena poligami ini seolah-olah merugikan pihak wanita. Padahal tanpa kita sadari banyak permasalahan yang menjadikan poligami sebagai solusi bagi permasalahan rumah tangga. Karena ajaran Islam itu rahmat, maka pembolehan pelaksanaan poligami dalam Islam membawa hikmah sebagai berikut:
Pertama, mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri mandul.
Kedua, menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai istri.
Ketiga, menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di negara/ masyarakat yang jumlah wanitanya jauh lebih banyak dari kaum pria.