Riuh Rendah Perdebatan Poligami
Keempat, menghindarkan laki-laki dari perbuatan zina, jika istrinya tidak bisa dikumpuli karena terkena suatu penyakit yang berkepanjangan.
Kelima, memberi kesempatan bagi perempuan yang terlantar, agar mendapatkan suami yang berfungsi melindunginya, memberi nafkah hidup serta melayani kebutuhan biologisnya.
Sungguh, Islam merupakan aturan sempurna yang memuaskan akal, sesuai dengan fitrah manusia, serta telah menempatkan masalah poligami ini dengan membolehkannya. Boleh artinya tidak wajib dan tidak pula sunah. Maka poligami adalah pilihan. Karenanya tidaklah boleh seorang muslim dalam menentukan hukum suatu perbuatan berdasarkan standar azas manfaat. Sebagaimana yang terjadi dengan perbedaan pendapat mengenai poligami ini.
Dengan demikian, sudah saatnya menjadikan Islam sebagai standar dalam kehidupan, sehingga ajaran-ajaran Islam tidak selalu didiskreditkan. Campakkan aturan-aturan sekuler yang membuat umat jauh, bahkan asing dari ajaran agamanya sendiri. Allaahu a’lam bi ash-shawab.
Rina Tresna Sari, S.Pd.I.
(Praktisi Pendidikan)